Samarinda, infosatu.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim), Jumat, 31 Januari 2025.
Kegiatan ini untuk membahas penguatan regulasi dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif. Kedua pihak berdiskusi tentang mekanisme harmonisasi regulasi agar aturan yang dibuat lebih efektif dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Diskusi tersebut mencakup teknis penyusunan dan harmonisasi regulasi daerah. Hal ini termasuk konsultasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menilai peran Kanwil Kemenkum Kaltim sangat penting dalam membantu menyusun perda yang lebih komprehensif.
“Kami sangat terbantu dengan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kaltim, baik dalam hal substansi maupun teknis penyusunan Perda. Sinergi ini perlu terus ditingkatkan,” ujar Andi Arif.
Dalam kesempatan itu, Andi Arif didampingi Wakil Ketua Bapemperda Iwan Wahyudi. Tidak ketinggalan, lima anggotanya, yaitu Hj. Muliati, Swardy Tandiring, Siswanto, M. Najib, dan Simon Sulean turut hadir. Mereka turut didampingi oleh dua staf Sekretariat DPRD Balikpapan.
Di pihak Kanwil Kemenkum Kaltim, kedatangan Bapemperda DPRD Balikpapan diterima oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edang Siskalia. Ia mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C.
Dalam kesempatan itu, Edang turut didampingi oleh sejumlah pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Edang menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kaltim siap memperkuat kerja sama dalam proses harmonisasi regulasi agar produk hukum yang dihasilkan DPRD Balikpapan dapat lebih berkualitas dan aplikatif.
“Kami berharap sinergi ini semakin erat, sehingga regulasi yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.