
Samarinda, infosatu.co – Proses penyusunan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren di Kalimantan Timur (Kaltim) terus berlanjut.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membidangi raperda tersebut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pimpinan pondok pesantren di Ruang Rapat Gedung E Lantai l Kompleks DPRD Kaltim, Senin (25/09/2023).
Hearing itu bertujuan mencari referensi dan masukan terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
“Kalau soal ponpes di Kaltim ada yang memang sudah mapan, ada juga yang kondisinya masih memprihatinkan. Maka, perlu kami rampungkan semua, mudah-mudahan selesai tepat waktu,” ungkap Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane.
Menurutnya masukan dan aspirasi dari para pimpinan pondok pesantren yang disampaikan dalam RDP sangat berguna bagi pansus. Hal ini menjadi bahan dalam merumuskan raperda yang nantinya mampu memberikan dampak positif bagi pesantren.
“Adanya banyak masukan dari tenaga pengajar atau pendidik, pengasuh pesantren, pengelola pesantren, santri-santri, fasilitas serta bagaimana cara mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tuturnya.
Mimi menegaskan, pihak Pansus DPRD Kaltim akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyinkronkan aspirasi para pimpinan pesantren dengan perda yang akan disahkan.
“Kami tadi juga minta dari semua perwakilan mengirimkan kembali secara tertulis lima poin prioritas yang mereka anggap penting untuk dimasukkan di dalam perda,” terangnya.
Selain itu, ada tambahan masukan pada raperda tersebut yaitu pasal ramah perempuan dan ramah anak serta kekerasan seksual. Payung hukum ini untuk mengantisipasi dan menangani tindak pelecehan seksual tak terkecuali di lingkungan pesantren.
“Mudah-mudahan ini juga bisa terealisasi karena masuk poin penting. Sebab, sangat miris pesantren yang harusnya kita belajar agama dan moral tapi di situ terjadi hal-hal yang tidak pantas,” tandasnya.