
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan penetapan pasangan Rudy Mas’ud – Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030.
Pengumuman penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-3 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat, 7 Februari 2025. Acara ini menindaklanjuti hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024.
Kemenangan itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang diajukan oleh rivalnya, yakni pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi pada Rabu, 5 Februari 2025.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa pengumuman ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah diumumkan, penetapan harus dilakukan dalam waktu tiga hari di Kaltim. Jika lebih dari lima hari, proses akan dilanjutkan ke pusat,” ujarnya.
Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas‘ud juga berharap agar hubungan antara pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim lebih erat. Komunikasi dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih juga dapat berjalan lebih baik.
“Harapannya ke depan, gubernur terpilih lebih komunikatif dengan DPR, sehingga terjalin kerja sama yang baik demi kemajuan masyarakat Kaltim,” katanya.
DPRD Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh program gubernur terpilih, salah satunya adalah program “Gaspol!” yang dianggap sangat baik.
Pelantikan seluruh kepala daerah terpilih, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Jadwal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.