Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co – Penyelesaian penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) terancam molor.
Pasalnya hanya tingal beberapa hari menuju tenggat waktu yang telah ditetapkan yakni 1 April 2019 mendatang, tapi hingga saat ini draft tersebut belum rampung dikerjakan oleh anggota legialator Karangpaci, Kalimantan Timur.
BACA JUGA :Kementerian PPPA Gelar Sosialisasi Tangkal Salah Tafsir RUU PKS
Sekadar diketahui, draft RPJMD Kaltim 2018-2023 baru diterima Anggota DPRD Kaltim pada Jumat pekan lalu dari Pemprov Kaltim. Sedangkan Raperda RPJMD ditargetkan rampung pada 1 April 2019.
Dari hasil rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung Utama, Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar pada hari Rabu (13/3/2019) lalu. Saat ini Anggota DPRD Kaltim hanya memiliki waktu kurang dari 9 hari untuk menuntaskan RPJMD ini sebelum penyampaian tanggapan fraksi Senin (18/3/2019) dan tanggapan Pemprov Kaltim (20/3/2019).
Menanggapi hal ini, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono memprediksi RPJMD 2018-2023 sulit diselesaikan tepat pada waktunya. Tidak hanya karena batas waktu kerja seluruh tim Pansus dan tiap-tiap komisi yang terkesan singkat. Namun hingga saat ini, ada dugaan bahwa draft revisi RPJMD Kaltim masih carut marut dan belum sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Banyak hal yang belum sinkron antara RPJMD Kaltim, RPJMN, dan tujuan Kaltim Berdaulat. Kami berharap Pemprov untuk mensinkronkan semua ini tidak boleh terpisahkan RPJMN,” terang Sapto, Kamis (14/3/2019) kepada berita harian Infosatu.co
BACA JUGA :Tinggal 34 Hari Jelang Pemilu, KPU Kaltim Sosialisasi Pencoblosan Surat Suara
Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menilai, hingga saat ini draft RPJMD Kaltim belum memunculkan langkah menuju Kaltim Berdaulat seperti kerap disampaikan Gubernur Isran Noor.
“Karena kita mengacu pada sektor perkayuan, sawit, karet. industri Kaltim sudah direncanakan 8 kawasan. Jadi peningkatan industri hilirisasi juga harus dimantapkan dalam RPJMD. Jadi jangan hanya menjual bahan mentah, jika ingin menjadi Kaltim yang berdaulat. Seharusnya tidak produk seperti itu dapat dikelola sendiri di Kaltim.” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh Infosatu.co, Sapto meminta Pemprov Kaltim untuk mengembalikan draft RPJMD ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab menurutnya program yang disampaikan OPD belum sinkron dengan RPJMD Kaltim Berdaulat. Salah satu contohnya terkait pemanfaatan Kawasan Industri Kariangau (KIK) untuk direct Call yang belum optimal.
“Tolong dikembalikan ke OPD yang bersangkutan, jangan sampai ternyata belum sinkron. Sekarang direct call KIK tidak direalisasikan. Yang berjalan hanyalah punya Pemkot Balikpapan. Mohon dilakukan evaluasi. Kalau tidak dipakai, ya dicabut, berikan ke yang mau berinvestasi. Investor tidak pernah datang ketika perizinan dan lahan masih carut marut,” bebernya lagi.
Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB, Syafruddin. Ia menilai sejauh ini tidak ada program yang tertuang di RPJMD 2019-2023 mencerminkan Kaltim Berdaulat. Menurutnya kata berdaulat hanya sebatas kertas formalitas, tidak ada ukuran operasionalnya.
“Kalau saya baca, belum ada yang signifikan. Semua normatif saja. Cenderung mirip dengan RPJMD zaman Awang Faroek.” tegas Syafruddin.
BACA JUGA :Jokowi dan Iriana Ke Bangka Belitung Resmikan Bandara Depati Amir
Syafruddin menyayangkan Gubernur Kaltim Isran Noor malah tidak hadir dalam penyampaian Nota penjelasan terhadap Raperda RPJMD 2018-2023 di DPRD Kaltim, Rabu (13/3/2019) lalu. Dirinya menilai, pembacaan nota penjelasan Raperda RPJMD Kaltim yang menjadi dasar langkah pembangunan Kaltim lima tahun ke depan seharusnya disampaikan langsung oleh Isran Noor.
“Kami sedikit kecewa karena Gubernur dan Wagub tidak hadir. Kalau bicara RPJMD ini cukup strategis. Tidak boleh diwakili sebenarnya. Tapi kemarin kenapa yang mewakili Plt Sekda Provinsi, bukan Gubernur.
“Kami sedikit kecewa karena Gubernur dan Wagub tidak hadir. Kalau bicara RPJMD ini cukup strategis. Tidak boleh diwakili sebenarnya. Tapi kemarin kenapa yang mewakili Plt Sekda Provinsi, bukan Gubernur dan Wagub sendiri,” tegas Syafruddin. (*)