Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, Rabu (31/7/2024).
Acara yang berlangsung di Lamin Desa Budaya Pampang, Kota Samarinda ini fokus pada akses dan pembagian manfaat (benefit sharing). Tujuannya, meningkatkan kesadaran serta pelestarian KI komunal di wilayah tersebut.
Kedatangan rombongan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dan para peserta disambut dengan serangkaian tarian tradisional Dayak. Mulai Tari Kancet Lasan yang menggambarkan burung enggang sebagai simbol keindahan dan pemimpin, menjadi pembuka acara yang penuh makna.
Selain itu, Tari Anyam Tali dengan melibatkan para peserta yang menggambarkan persatuan dan persahabatan antara sub-suku Dayak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kaltim Andi Basmal mengatakan bahwa kegiatan ini merujuk pada Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Di dalamnya menegaskan tentang pentingnya pembagian manfaat yang adil dan disepakati dalam pemanfaatan KI komunal untuk kepentingan komersial.
Andi menyampaikan harapannya agar kegiatan ini memberikan manfaat dalam perlindungan KI dan memajukan ekonomi, khususnya di Desa Wisata Pampang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Dispora Pariwisata Kota Samarinda atas bantuannya dalam mewujudkan pendaftaran 12 KI yang sedang diproses, dengan dua di antaranya telah terbit sertifikat,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman flora, fauna, dan budaya yang kaya memiliki potensi KI yang luar biasa. Namun, belum semua pemerintah daerah menyadari pentingnya perlindungan terhadap KI.
KI komunal yang bersifat inklusif dan merupakan warisan budaya perlu dilestarikan untuk manfaat ekonomi, ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan identitas bangsa.
Di Kaltim, potensi KI komunal meliputi berbagai tarian, upacara adat, dan produk hasil karya yang mencerminkan identitas daerah.
“Kegiatan ini sebagai upaya memberikan kontribusi dalam penguatan ekonomi dan pelestarian budaya Kaltim,” lanjut Andi.
Inventarisasi KI komunal bertujuan melindungi hak-hak masyarakat agar tidak terjadi pemanfaatan tanpa izin dan pembagian hasil yang tidak adil, serta melindungi dari klaim asing.
Sebagai bagian dari program prioritas nasional 2020-2024, pemerintah berupaya memperkuat kedaulatan kebudayaan dan kepemilikan KI komunal Indonesia.
Upaya ini mencakup penguatan database perlindungan KI serta menjadikannya pusat pengetahuan. KI komunal Indonesia juga untuk mencegah pemanfaatan tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil.
Acara ini juga diisi dengan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual dan dua sertifikat merek platform digital Media Sukri Indonesia (MSI Group), yakni infosatu.co dan Narasi.co.
Dilanjutkan dengan monitoring serta presentasi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain mengenai pengelolaan data KI komunal dan sosialisasi penyusunan kebijakan akses serta pembagian manfaat atas pemanfaatan KI.