Penulis : Hartono – Editor :Eres
Samarinda,infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Senin pagi tadi (11/3/2019) menggelar Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kalimantan Timur Tahun 2019-2039 di ruang rapat lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar.
BACA JUGA :Sarung Samarinda Ada di Jakarta, Jokowi akan Canangkan Penggunaan Sarung Setiap Minggu
Rapat Pansus dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. Hadir pula Anggota Komisi III Sapto Setyo Pramono yang juga Ketua Pansus RPIP Kaltim.
Dalam laporan Pansus kali ini, Ketua Pansus RPIP Kaltim, Sapto Setyo mengatakan bahwa rapat tidak dapat diteruskan. Pasalnya, dari masing-masing instansi terkait, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindagkop) sebagai leading sektor Raperda RPIP Kaltim 2019 -2039 dan dinas terkait dari 10 kabupaten/kota, serta beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang hadir tidak membawa data/laporan yang seharusnya disampaikan dalam rapat tadi.
Mereka tidak dapat menyampaikan hasil pembahasan bersama. “Sudah beberapa kali kami undang, belum maksimal juga. Terpaksa kami ambil kesepakatan dengan kesimpulan singkat saja,” kata Sapto.
Tanpa data, maka tentu rapat tidak mungkin dilanjutkan. Karena kerangka dan rancangan tidak bisa didiskusikan.
“Rapat RPIP ini sudah jelas dan sesuai dengan leading sektornya. Seharusnya Disprindagkop kabupaten/kota bisa menginventarisir potensi industri masing-masing. Perkara RPIP Kaltim ini bukan bicara 1 atau 2 tahun ke depan, tetapi akan dijadikan acuan dan pedoman untuk kawasan-kawasan industri dengan potensi unggulan jangka panjang, hingga 20 tahun ke depan,” kesal Sapto.
“Jadi outputnya harus benar-benar jelas,” imbuhnya.
Sapto menilai, sejauh ini potensi industri di Benua Etam cukup banyak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota seharusnya tidak hanya berpatokan dan terfokus pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, seperti batu bara, emas, gas bumi, tembaga dan lain sebagainya.
BACA JUGA :Jatuh Lagi di Nairobi, Indonesia Tingkatkan Pengawasan Operasional Boeing 737-8 Ma
“Masih banyak produk industri yang dapat dioptimalkan, seperti sawit, kayu, karet, cokelat dan rotan. Semua itu dapat diproduksi menjadi sebuah produk bahan jadi bernilai tinggi. Hal seperti inilah yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah,” bebernya.
Dijelaskan lebih jauh oleh Sapto, Pemprov Kaltim dapat meningkatkan produksi kayu bahan jadi berkualitas tinggi dan produk kelapa sawit turunan, seperti CPO. Sapto menerangkan, rapat pansus akan dijadwalkan ulang untuk segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Balikpapan.
Berdasarkan laporan yang berhasil dihimpun Infosatu.co dalam Rapat Pansus RPIP Kaltim 2019-2039, UPT Disprindagkop Kabupaten Mahakam Ulu belum dapat menyampaikan data potensi industry mereka. Sedangkan Kabupaten Kutai Barat baru menyampaikan 1 potensi industri.
“Jadi, industri apapun itu mulai dari industri makro, mikro seharusnya dapat berjalan. Saya berharap, pada rapat berikutnya tiap UPT dapat data pendukung kawasan rencana pembangunan industri seperti, luas area, lahan kritis, lahan non kritis, potensi kritis dan potensi industri yang sudah berjalan sebagai rujukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, data laporan yang harus diserahkan oleh Disprindagkop kabupaten/kota, nantinya akan dibahas bersama, sebelum disepakati sebagai rujukan dan bahan evaluasi oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya di pemerintah pusat. (*)