Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co -Lantaran terus berulah, Ar (17) akhirnya harus rela kasusnya diproses hukum. Aparat Polsek Sungai Kunjang tak mau lagi memberi ampun karena Ar sudah dua kali tertangkap atas kasus yang sama yaitu pencurian handphone.
Kasus ini terungkap saat korban, Faruq Lutfhian Rosyid (26) melaporkan kasus pencurian ke Polsek Sungai Kunjang.
Pencurian terjadi pada Minggu (10/3/2019 sekitar pukul 04.00 Wita di rumahnya, di kawasan Jalan Ulin, Gang Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Ditemui Infosatu.co, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Suyatno membenarkan kasus ini.
“Tersangka, berinisial Ar (17) ini sebelumnya sudah pernah tersangkut kasus serupa. Kasusnya sama, pencurian handphone. Tetapi saat itu kasusnya didiskresi, lantaran tersangka masih di bawah umur,” terang Suyatno, Kamis (14/03/2019) di ruang kerjanya.
Dan pada kasus yang kedua, ternyata juga sama soal pencurian. Jadi mau tidak mau, kali ini harus diproses. Kasus kali ini, TKPnya terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Gang 2, RT.11, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Saat itu, pelaku berupaya masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara memanjat pintu pagar rumah. Kemudian pelaku masuk lewat pintu belakang, yang kebetulan tidak terkunci. Dan kemudian pelaku langsung ke kamar korban dan mengambil HP Iphone 6 warna gold,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh Suyatno, atas perbutan tersangka Ar korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
Saat ini personel Polsek Sungai Kunjang tengah menangani kasus ini lebih lanjut.
Pelaku Ar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan hukum. Ar dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)