Penulis : Hartono -Editor : Eres
Samarinda, infosatu.co -Personel Satuan Sabhara Polresta Samarinda Unit 901 Regu II berhasil membekuk dua orang preman yang kerap beraksi di kawasan jalan poros Samarinda -Bontang pada Minggu malam (10/03/2019) sekitar pukul 23.55 wita.
Kedua tersangka aksi premanisme ini adalah Muhammad Naim (31) dan Syahminah alias Inan keduanya merupakan warga Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Sungai Pinang. Aksi kedua preman kampung ini terungkap setelah aparat Kepolisian Polresta Samarinda menerima laporan dari warga.
Dikonfirmasi Infosatu.co, Humas Polresta Samarinda, Iptu Danovan membenarkan penangkapan tersebut, Senin (11/03/2019).
“Sebelumnya petugas dari Unit 901 regu 2, Satuan Sabhara Polresta Samarinda menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan ring road sampai ke jalan poros Samarinda-Bontang sering terjadi pemalakan terhadap supir-supir truk yang melintas. Kemudian petugas melakukan giat patroli di kawasan jalan PM.Noor sampai dengan Jalan Poros Samarinda – Bontang pada Minggu malam.” terang Danovan.
“Informasi yang diterima, pelaku pemalakan melakukan aksinya dengan cara menyetop atau mengejar kendaraan lalu meminta uang kepada supir truk sambil mengancam menggunakan sajam (parang/badik),” Imbuhnya.
Sekira pukul 23.55 wita, petugas yang tengah melakukan patroli melihat 2 laki laki yang diduga adalah pelaku pemalakan menggunakan kendaraan roda dua. Petugas pun langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan badan. Benar saja,
saat dilakukan pemeriksaan petugas akhirnya menemukan barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan pemalakan,” ungkap Donovan.
Sejauh ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian berupa 1 buah senjata tajam (sajam) jenis parang dan 1 buah sajam jenis badik. Serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui uang tersebut hasil memalak seorang supir truck.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan ancaman pasal 386 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan. (*)