Samarinda, infosatu.co – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang menyeret K, direktur utama salah satu CV mencuat setelah dilaporkan ke polisi.
Pihak pelapornya adalah Kariyadi Setiono Thio, komisaris perusahaan dengan inisial PS tersebut. Ia merasa dirugikan atas dugaan penipuan terkait pekerjaan proyek di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang awalnya ditangani oleh CV PS atas kontrak kerja dari PT Nindya Karya Jakarta.
“Atas tindakan ini, kami melaporkan saudara K ke Polres Samarinda pada pada 29 Juni 2024 dengan nomor laporan LP/B/798/XII/2024,” kata kuasa hukum pelapor, Almaida Galung dalam konferensi pers di BJ Cafe, Jalan PM Noor, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2023. Saat itu, K meminta Kariyadi bergabung menyelesaikan proyek di kawasan IKN tersebut karena terjadi kendala keuangan.
“Klien kami diajak untuk bekerja sama. Juga diminta menyediakan modal operasional, termasuk alat berat dan ditunjuk sebagai komisaris perusahaan melalui akta notaris,” jelas Almaida.
Dengan penunjukkan jabatan dan sumber permodalan dari Kariyadi, K akhirnya menyerahkan buku rekening dan ATM perusahaan. Serah terima itu juga disertai surat pernyataan tertanggal 4 Oktober 2023.
Surat pernyataan itu menjadi dasar hukum bahwa buku rekening dan ATM tersebut tidak boleh digandakan atau diganti tanpa persetujuan Karyadi. Namun, K diduga melanggar perjanjian tersebut.
“Pada awal Juni 2024, klien kami tidak bisa lagi mengakses rekening itu. Ternyata, terlapor membuat laporan palsu dari kepolisian terkait kehilangan buku tabungan dan ATM perusahaan dengan alasan hilang. Kemudian, digunakan untuk memblokir rekening,” jelas Almaida.
“Padahal buku rekening dan kartu ATM nya (perusahaan), saat itu hingga sekarang ada di saudara Kariyadi dan tidak pernah hilang,” sambungnya.
Dalam perkara ini, pelapor merasa dirugikan karena saldo di rekening yang awalnya berjumlah sekitar Rp1,14 miliar berkurang hingga tersisa Rp564 juta.
Selain itu, terlapor diduga membuka rekening baru untuk menerima pembayaran proyek dari PT Nindya Karya. Proses ini tanpa melibatkan komisaris yang seharusnya ikut mengawasi.
Terkait dengan perkembangan kasus, Almaida menerangkan bahwa pihak penyidik Polres Samarinda telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara tersebut pada 28 November 2024. Langkah ini berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 21 November 2024.
Dalam kasus ini, K disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Dan kami berharap sekaligus meminta meminta agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Almaida.
Guna mengawal penanganan oleh aparat penegak hukum, Kariyadi bersama kuasa hukumnya menemui penyidik Polres Samarinda, Jumat (6/12/2024) atau tiga hari setelah status kasus naik ke penyidikan.
“Laporan sudah ditindaklanjuti, nantinya perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” ujar Brigpol Samiaji Hutagalung, penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan tersebut.
Mengenai kemungkinan penetapan saudara K sebagai tersangka, penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah unsur pidananya memenuhi syarat. “Secara spesifik akan disampaikan melalui SP2HP,” tandasnya.