Jakarta, infosatu.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa program ini sangat penting. Bagi masyarakat, program ini dinilai semakin membuka kesempatan untuk memenuhi kebutuhan papan atau perumahan.
Selain itu, program ini juga dapat menjadi indikator pertumbuhan ekonomi seiring dengan menggeliatnya sektor perumahan dan jasa konstruksi.
Menurut Mahendra, bentuk dukungan OJK terhadap salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini seperti melayangkan surat kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan. Surat itu berisi ajakan untuk sama-sama menyukseskan program tersebut.
“OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko dan pertimbangan bisnis,“ ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam pemberian kredit dan pembiayaan, OJK memberikan keleluasaan bagi lembaga jasa keuangan untuk lebih fleksibel kepada debitur. Hal ini dengan mempercepat proses bagi mereka yang sebelumnya memiliki riwayat kredit nonlancar.
Apalagi, dengan diterapkannya kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bersifat netral bagi calon debitur.
“Bukan informasi daftar hitam atau blacklist untuk meminimalisasi asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan,” jelas Mahendra.
Ia menjelaskan, SLIK bukan satu-satunya penentu dalam pemberian kredit. Maka, 2,35 juta rekening kredit baru dengan riwayat nonlancar yang tercatat hingga November 2024 tetap berpotensi bisa mendapatkan kredit dalam program 3 juta hunian bagi MBR.
Dalam hal ini, OJK juga menyiapkan kanal khusus pada nomor kontak 157 untuk menampung keluhan, pengaduan jika terdapat kendala dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MBR. Hal ini termasuk adanya Surat Keterangan Lunas dari kredit di lembaga pembiayaan lain yang datanya belum diperbarui.
“Sekiranya terjadi keluhan, pengaduan, maka nomor kontak khusus 157 untuk menampung dan merespon dengan tepat,” ujar Mahendra.
Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas (Satgas) Khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya.
“Para pertemuan pekan lalu, OJK dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman membahas tentang pembentukan Satgas Khusus agar efektif (menangani pengaduan),“ jelasnya.