SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda menangkap dua orang pengedar ganja di wilayah Kota Tepian beberapa waktu lalu. Tersangka adalah Wahyu (19) seorang driver ojek online dan Adhitiya (23) Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda.
Kasus terungkap ketika, petugas menerima laporan tentang adanya transaksi narkoba di kawasan jalan Selamet Riyadi, pada Senin (14/01) lalu.
Polisi pun langsung menurunkan anggota Satreskoba untuk memeriksa laporan tersebut di TKP. Benar saja, setelah beberapa saat melakukan penyidikan, petugas kemudian berhasil meringkus Wahyu, Tersangka, saat hendak melakukan transaksi tepat d depan Mesjid Islamic Center Samarinda
Wahyu berhasil diamankan dan langsung di giring ke Mapolresta Samarinda beserta sejumlah barang bukti untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Dari tangan Wahyu petugas, mendapatkan barang bukti (BB) 5 bungkus ganja berat 13,76 (tiga belas koma tujuh puluh enam) gram brutto.
Kemudian, dari pemeriksaan awal petugas langsung mengembangkan kasus ini. Tepat pada hari itu juga, tersangka kedua Adhitiya berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan jalan Cipto Mangunkusumo Perum Pinang Bahari Blok A6, nomor 5, Kelurahan Gunung Lipan
Adhitiya, tersangka, di bekuk saat melinting barang haram tersebut (ganja) seberat 0.86 netto untuk dikonsumsi sendiri. Dirinya diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan.
Petugas juga menemukam paket daun ganja seberat 11,60 Gram yang disimpan dalam kotak Tupperware warna ungu. Serta 11 paket kecil ganja kering siap edar seberat 36,62 gram.
Kini kedua tersangka tak dapat mengelak lantaran terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Teguh menjelaskan.
“Benar adanya, petugas telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Kami juga telah mengamankan 2 orang tersangka beserta barang buktinya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dalam peredaran ganja pada kasus ini.” kata Teguh yang disampaikan kepada awak media Selasa (15/1/2019).
“Berdasarkan dari pengakuan tersangka pertama, Wahyu saat diperiksa. Dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Adhitiya sebanyak 4 paket. Dengan harga seratus ribu rupiah perpaketnya. Kemudian Wahyu membagi ganja tersebut menjadi 5 paket. Empat untuk dijual dan satunya lagi untuk di konsumsi sendiri.”
“Sedangkan tersangka kedua, Ahditiya mengaku memperoleh barang tersebut dari salah satu rekannya yang berada di pulau Jawa, melalui jasa pemesanan online.”tegasnya
Berdasarkan dari keterangan tersangka, Wahyu, sudah sering mengedarkan barang haram tersebut kepada rekan satu profesinya, yang sama sama merupakan driver ojek online. Sedangkan Adhitiya mengaku sudah menjual ganja sejak 2018 lalu.” cetusnya
Akibat perbuatanya, kini kedua tersangka dikenakan ancaman Pasal 114 ayat 1 subsider Ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara.
wartawan Hartono