SAMARINDA – Dampak konflik sengketa saham tambang PT Kimco Armindo di desa Segihan, Sebulu, Kutai Kartanegara berbuntut panjang. Pasalnya, sekitar 85 mantan karyawan (Eks) PT.Kimco Armindo hingga saat ini masih belum memperoleh hak-haknya (pembayaran gaji).
Siang tadi, sekitar pukul 14.00 wita sejumlah mantan karyawan PT.Kimco Armindo yang dampingi kuasa hukumnya, Didit Haryadi mengelar jumpa pers di Cafe Sky, di Kompleks Stadion Segiri Samarinda jalan Kusuma Bangsa.
Dalam jumpa pers tersebut, Didit selaku kuasa hukum menerangkan, sudah 6 tahun lamanya Eks karyawan perusahaan tambang PT Kimco Armindo menuntut pembayaran upah sejak di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tahun 2013 lalu.
“Kami akan melakukan upaya hukum terkait permasalahan ini ke meja hijau. Meskipun perusahaan yang saat ini sudah beralih pemilik saham sebelumnya PT Panji Notonegoro ke PT Garama. Namun tetap saja, pihak perusahaan harus memenuhi kewajibanya untuk segera melunasi upah kerja eks karyawan PT.Kimco.” terangnya, Selasa (15/1/2019).
Didit menjelaskan, perkara ini sebenarnya sudah bergulir ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2017. Namun, hingga kini tak juga mendapatkan kejelasan terkait perkara ini.
Selain status yang hingga kini masih dalam status bersengketa antar pemilik saham, perusahaan tambang yang berada di wilayah Segihan Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini masih beroperasi dan melakukan aktifitas penambangan.
“Upaya mediasi sudah cukup sering kami lakukan. Namun melihat fakta bahwa pihak perusahaan terus beroperasi hingga saat ini dengan dalil biaya operasi tersebut bakalan di gunakan untuk pelunasan pembayaran upah eks karyawan. Hingga saat ini tidak ada etikat baik dari perusahaan untuk melakukan pelunasan tersebut.” Imbuhnya
Diterangkan lebih jauh oleh Didit Haryadi, terkait dengan urusan Jaminan Reklamasi (Jamrek), Ijin Pinjam Pakai Hutan (IPPKH) dan royalti diduga belum dibayarkan ke negara, bahkan ada kemungkinan pihak perusahaan melakukan pemalsuan dokumen agar perusahaan dapat terus beroperasi.
Didit juga menyayangkan laporan eks karyawan PT.Kimco Armindo yang telah diajukan selama ini, baik ke Bareskrim Mabes Polri, Pemerintah Kukar, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak mendapatkan respon serius.
“Pelunasan upah karyawan saja tidak dipenuhi. Sementara Dinas Pertambangan Provinsi dan Dinas Kehutanan memberikan ijin berlayar batubara. Ada apa dengan PT. Kimco Armindo, mengapa perusahaan emas hitam ini seakan-akan diberikan hak spesial diantara tambang lainnya, sementara kewajibanya belum di laksanakan.” Bebernya
Jadi minggu depan, kami akan gugat pihak perusahaan secara perdata di PN Tenggarong.” Tegasnya.
Sekedar diketahui, total kerugian yang harus dikeluarkan oleh pihak PT.Kimco Armindo untuk memenuhi seluruh pembayaran upah eks karyawan yakni sebesar 31 miliar rupiah.
Dalam jumpa pers tadi siang ada beberapa eks karyawan yang ikut, yakni Maryunis, Marzuji
Wartawan Hartono