Samarinda, infosatu.co – Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa pelaksanaan PSU ini atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Juga, berdasarkan peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai persiapan PSU, Firman menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau ke seluruh TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu.
“Akhirnya KPU sudah menyepakati karena semua sudah memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (21/2/2024).
Tidak hanya itu, KPU Samarinda juga tengah menyiapkan seluruh keperluan dan kebutuhan untuk pelaksanaan PSU. Salah satunya kebutuhan logistik pemilihan umum (Pemilu).
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Mu’in menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan tidak ada kesalahan lagi.
“Kita harus memastikan pelaksanaan PSU ini betul-betul harus diperketat (keamanannya). Bawaslu akan melakukan pengamanan berlapis, di samping PKD (Pengawas Kelurahan atau Desa) dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan),” tuturnya.
Bawaslu juga akan memastikan pelaksanaan PSU tidak menimbulkan persoalan-persoalan lagi ke depan.
“Karena PSU hanya boleh dilaksanakan sekali saja. Harapannya, PSU ini berjalan secara kondusif sehingga pemilu akan berakhir dengan aman,” tandasnya.
PSU itu bakal dilaksanakan di enam TPS, rinciannya:
1. TPS 01 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
2. TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
3. TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
4. TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara (Dugaan Pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
5. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Sambutan (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
6. TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang (Dugaan pemilih yang ber KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS).