Foto : H. Asmuni Alie Ketua FKUB Kaltim, saat memberi keterangan kepada awak media
Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda,infosatu.co – Perayaan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini hanya tingal 27 hari lagi. Dalam momentum Pilpres dan Pileg kali ini, sejumlah kasus pelanggaran kampanye mencuat ke masyarakat luas. Bahkan, beberapa kasus kampanye telah terjadi di sejumlah tempat ibadah.
BACA JUGA :Pansus RPJMD Kaltim Diberi Waktu 7 Hari, 16 Anggota Dewan Tergabung
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh infosatu.co, Selasa (19/3/2019), kasus ini sudah terjadi di Balikpapan, 4 Maret 2019 lalu. Dimana, salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Balikpapan dari PKS Dapil 3 divonis hakim bersalah karena berkampanye di tempat ibadah. Ia dihukum sesuai tuntunan jaksa 1 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim, H.Asmuni Alie menegaskan lembaga agama di Kaltim harus ikut menyampaikan larangan tersebut ke masyarakat luas.
“Agar rumah ibadah tidak terkontaminasi dengan kampanye politik.” terang Asmuni Alie.
H. Asmuni Alie menilai langkah tersebut perlu dilakukan, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa dilakukan oleh peserta Pemilu tahun ini yang mengintervensi tempat ibadah untuk kegiatan politik.
“Jangan sampai ada peserta pemilu yang menggelar kegiatan terselebung dan rumah ibadah dijadikan tempat untuk kampanye politik. Tempat ibadah harus bersih dari kampanye,” bebernya lagi.
Dijelaskan lebih jauh olehnya, biasanya peserta pemilu kerap memasifkan kampanye di ruang dan area apapun, termaksuk tempat ibadah pada menit-menit akhir pencoblosan.
BACA JUGA :Edi Kurniawan Dipercaya Jadi Ketua Pansus RPJMD. Waktunya Cuma 7 Hari
Beberapa rumah peribadahan umat kristen belum lama ini mengeluarkan surat gembala. Salah satunya, Uskup Keuskupan Agung Samarinda Mrg Yustinus Harjosusanto MSF yang mengeluarkan surat gembala tertanggal 17 Februari 2019. Surat itu dibacakan di gereja-gereja di Samarinda.
Dalam surat tersebut, Uskup Mrg Yustinus meminta kepada para fungsionaris gereja, baik itu katekis, anggota dewan paroki atau stasi yang menjadi kader partai atau calon legislatif, tidak boleh menggunakan posisi dalam gereja untuk kepentingan partai atau dirinya, misalnya berkampanye di gereja-gereja atau dalam rangka kegiatan gereja.
“Bila seorang fungsionaris gereja, yang adalah kader partai atau calon legislatif, tidak bisa atau dinilai sulit melepaskan kepentingan partai atau dirinya ketika menjalankan tugas kegerejaannya, saya minta untuk sementara waktu sampai dengan pemilu untuk non aktif atau tidak menjalankan fungsinya.” tegasnya.
Lebih jauh, Uskup Yustinus juga mengimbau masyarakat untuk memilih calon yang berani menolak radikalisme dan intoleransi serta, tidak berpolitik uang dan menggunakan SARA untuk kepentingan politik.
Sementara Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin,menyebut sejauh ini pihaknya belum menemukan ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran serupa di Samarinda.
“Sejauh ini belum kita temukan. Belum ada juga laporan masuk,” ,jawabnya singkat. (*)