Infosatu.co
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR
No Result
View All Result
Infosatu.co
No Result
View All Result

FKUB Sampaikan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah. Keuskupan Minta Fungsionaris Gereja Mundur Kalau Tak Sanggup

by Akhmad
19/03/2019
in POLITIK, SAMARINDA
132
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookKirim

Foto : H. Asmuni Alie Ketua FKUB Kaltim, saat memberi keterangan kepada awak media

Penulis : Hartono – Editor : Eres

Samarinda,infosatu.co – Perayaan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini hanya tingal 27 hari lagi. Dalam momentum Pilpres dan Pileg kali ini, sejumlah kasus pelanggaran kampanye mencuat ke masyarakat luas. Bahkan, beberapa kasus kampanye telah terjadi di sejumlah tempat ibadah.

BACA JUGA :Pansus RPJMD Kaltim Diberi Waktu 7 Hari, 16 Anggota Dewan Tergabung

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh infosatu.co, Selasa (19/3/2019), kasus ini sudah terjadi di Balikpapan, 4 Maret 2019 lalu. Dimana, salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Balikpapan dari PKS Dapil 3 divonis hakim bersalah karena berkampanye di tempat ibadah. Ia dihukum sesuai tuntunan jaksa 1 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim, H.Asmuni Alie menegaskan lembaga agama di Kaltim harus ikut menyampaikan larangan tersebut ke masyarakat luas.

BACA JUGA :Rapat Paripurna IV Masa Sidang 1 Tahun 2019 DPRD Kabupaten Kutai Barat. Wabup Edyanto Sampaikan LKPJ Bupati Akhir Tahun 2018

“Agar rumah ibadah tidak terkontaminasi dengan kampanye politik.” terang Asmuni Alie.

H. Asmuni Alie menilai langkah tersebut perlu dilakukan, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa dilakukan oleh peserta Pemilu tahun ini yang mengintervensi tempat ibadah untuk kegiatan politik.

“Jangan sampai ada peserta pemilu yang menggelar kegiatan terselebung dan rumah ibadah dijadikan tempat untuk kampanye politik. Tempat ibadah harus bersih dari kampanye,” bebernya lagi.

Dijelaskan lebih jauh olehnya, biasanya peserta pemilu kerap memasifkan kampanye di ruang dan area apapun, termaksuk tempat ibadah pada menit-menit akhir pencoblosan.

BACA JUGA :Edi Kurniawan Dipercaya Jadi Ketua Pansus RPJMD. Waktunya Cuma 7 Hari

Beberapa rumah peribadahan umat kristen belum lama ini mengeluarkan surat gembala. Salah satunya, Uskup Keuskupan Agung Samarinda Mrg Yustinus Harjosusanto MSF yang mengeluarkan surat gembala tertanggal 17 Februari 2019. Surat itu dibacakan di gereja-gereja di Samarinda.

Dalam surat tersebut, Uskup Mrg Yustinus meminta kepada para fungsionaris gereja, baik itu katekis, anggota dewan paroki atau stasi yang menjadi kader partai atau calon legislatif, tidak boleh menggunakan posisi dalam gereja untuk kepentingan partai atau dirinya, misalnya  berkampanye di gereja-gereja atau dalam rangka kegiatan gereja.

“Bila seorang fungsionaris gereja, yang adalah kader partai atau calon legislatif, tidak bisa atau dinilai sulit melepaskan kepentingan partai atau dirinya ketika menjalankan tugas kegerejaannya, saya minta untuk sementara waktu sampai dengan pemilu untuk non aktif atau tidak menjalankan fungsinya.” tegasnya.

Lebih jauh, Uskup Yustinus juga mengimbau masyarakat untuk memilih calon yang berani menolak radikalisme dan intoleransi serta, tidak berpolitik uang dan menggunakan SARA untuk kepentingan politik.

Sementara Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin,menyebut sejauh ini pihaknya belum menemukan ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran serupa di Samarinda.

“Sejauh ini belum kita temukan. Belum ada juga laporan masuk,” ,jawabnya singkat. (*)

Previous Post

Pansus RPJMD Kaltim Diberi Waktu 7 Hari, 16 Anggota Dewan Tergabung

Next Post

Soal Pembebasan Lahan di KEK Maloy yang Belum Rampung. Ini Kata Rita Barito

Related Posts

Deklarasi Dukungan Pilpres 2024, Relawan Pemenangan Anies-Muhaimin Akan Gelar Zikir Akbar

Deklarasi Dukungan Pilpres 2024, Relawan Pemenangan Anies-Muhaimin Akan Gelar Zikir Akbar

16 September 2023
Tak Goyah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Solid Dukung Airlangga Hartarto

Wakil Rakyat Harus Mewakili Rakyat

24 Agustus 2023
Gelar Workshop Peliputan Pemilu, Dewan Pers Inginkan Tidak Ada Kekerasan Pers

Gelar Workshop Peliputan Pemilu, Dewan Pers Inginkan Tidak Ada Kekerasan Pers

18 Agustus 2023
Tak Goyah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Solid Dukung Airlangga Hartarto

Tak Goyah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Solid Dukung Airlangga Hartarto

28 Juli 2023
Ingin Nyaleg, Firman Minta TAAKD dan Staf Fraksi Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Ingin Nyaleg, Firman Minta TAAKD dan Staf Fraksi Lampirkan Surat Pengunduran Diri

4 Juli 2023
Hari Bhayangkara ke-77, Eka Apresiasi Dedikasi Kinerja Polri

Hari Bhayangkara ke-77, Eka Apresiasi Dedikasi Kinerja Polri

1 Juli 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Disclaimer

© 2023 Infosatu.co – PT Media Rizqi Pratama

No Result
View All Result
  • Beranda
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • Advertorial
    • DISDIK BONTANG
    • DISKOMINFO KALTIM
    • DPRD BALIKPAPAN
    • DPRD BONTANG
    • DPRD KALTIM
    • DPRD KUTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • PEMKAB KUKAR

© 2023 Infosatu.co - PT Media Rizqi Pratama