Foto Ilustrasi pegawai honorer
JAKARTA – Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang selama ini mendambakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut menjadi angin segar bagi para honorer yang tak kunjung diangkat menjadi PNS. Dengan adanya aturan tersebut, peluang honorer untuk mengikuti seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK semakin terbuka lebar.
Selama ini memang para tenaga honorer terkesan dianaktirikan, terutama mereka yang telah bekerja dan mengabdi dengan waktu yang cukup lama.
Aturan seleksi CPNS membatasi usia pelamar yakni 35 tahun. Lantas muncul pro dan kontra agar aturan tersebut dihapuskan lantaran dinilai diskriminatif.
Sebabnya, banyak para honorer yang lebih dari usia 35 tahun banyak mengabdi sebagai guru atau pun bekerja di instansi dan lembaga pemerintahan tidak bisa berpeluang jadi PNS.
Hanya saja, para tenaga PPPK ini tidak memiliki hak pensiun seperti halnya PNS. Para tenaga PPPK bisa mengikuti pensiun dari gaji yang dipotong sebagai premi yang dibayarkan kepada pengelola pensiun.
Saat ini pemerintah tengah berkomunikasi dengan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun untuk kerja sama pengelolaan dana pensiun dari para tenaga yang akan menjadi PPPK
Sumber : OKEfinance