Kutai Barat, infosatu.co – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) baru-baru ini menutup tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Untuk diketahui Gakkum KLHK Kaltim merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam pertemuan serta kunjungan kerja ini Tim tak sendiri, melainkan bersama beberapa anggota Komisi lV DPR RI bertempat di Kantor PT Kedap Sayaaq, tim menemukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi, didapati dua unit alat berat dozer, dua unit dump truk, satu unit excavator beraktivitas melakukan perbaikan jalan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang batu bara pada titik koordinat 0°06’29.2″ N, 115°36’30.6″ E.
Di sisi lain, pihak perusahaan memperlihatkan Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No. 17/Pdt.Sus.Gugatan Lain lain/2021/PN.Niaga.Sby. Jo: No. 06/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tanggal 27 Oktober 2021 memerintahkan kepada Menteri KLHK RI menunda pelaksanaan SK Pencabutan IPPKH atas nama PT Kedap Sayaaq. Hal itu disampaikan melalui pers rilis dikirim ke redaksi, Selasa(6/9/2022)
Tim Gakkum KLHK Kaltim pun memasang papan peringatan berisikan dalam areal tersebut masih dalam proses penegakkan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan dan/atau perizinan lingkungan hidup.
Bahkan Gakkum KLHK Kaltim menjelaskan siapa pun dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).
Persoalan ini bermula dari aduan Masyarakat Peduli Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Apalaloi Tabrang, perihal pengaduan atas dugaan maladministrasi dan atau persekongkolan jahat dalam pidana kehutanan dan ilegal mining yang dilakukan Ir. Rossi Tjandrakirana, Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian KLH dan Kehutanan bersama-sama Kurator PT. Kedap Sayaaq.
PT. Kedap Sayaaq menggugat Kementerian KLHK melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana Register Perkara Nomor: 17/Pdt.Sus-G Lain-lain/2021/PN Niaga Sby jo No. 6/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby
Berkenaan dengan gugatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya selaku tergugat menolak gugatan PT. Kedap Sayap (dalam pailit) dengan argumen pada pokoknya menyatakan “Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo karena merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut) dan Putusan Ultra Vires.
Tercatat dalam kunjungan kerja tim diketuai Wakil Ketua Komisi lV Rusdi Masse Mappasessu, Sudin Ketua Komisi lV, Budisatrio Djiwandono, Vita Ervina, H Sutrisno, H.M Salim Fakhry, Ir Panggah Susanto, Alien Mus, Ir Endro Hermono, H Azikin Solthan, H.Muhtarom, H Suhardi, Muhammad Dhevy Bijak, H Guntur Sasono, H Andi Akmal Pasluddin, Saadiah Uluputty, dan H.Muhammad Syafrudin.