Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Salah satu caranya dengan menyosialisasikan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kepada para camat, lurah, dan kepala desa di wilayah Kabupaten Berau. Penyampaian informasi itu berlangsung dalam rapat koordinasi (rakor) di ruang pertemuan Sangalaki, Tanjung Redeb, Berau Senin, 10 Februari 2025.
Sebagai inisiator kegiatan, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Berau M Hendratno membuka rakor tersebut. Adapun narasumber dari Kanwil Kemenkum Kaltim adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Malik Ibrahim.
M. Hendratno mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyosialisasikan tentang pentingnya pembentukan Kadarkum di setiap desa dan kelurahan. Tujuannya, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, Kadarkum berperan sebagai wadah edukasi hukum dan penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi di tingkat desa atau kelurahan.
Salah satu narasumber, Ferry Gunawan C menjelaskan Kadarkum bertujuan menghimpun warga yang memiliki kesadaran hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan.
Selain itu, ia juga menyosialisasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan. Juga, menyampaikan rencana pelaksanaan Paralegal Justice Award (PJA) pada tahun 2025.
Narasumber lain dalam rakor, Malik Ibrahim memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pembentukan Kadarkum, tugas dan fungsinya, serta tata cara pelaksanaan Posbakum dan PJA.
Sementara itu, para peserta rakor berharap agar Kadarkum dapat menjadi pendorong utama kesadaran hukum di desa dan kelurahan masing-masing. Selain itu, mampu mendukung mendukung terciptanya masyarakat yang sadar dan taat hukum.