Samarinda, infosatu.co – Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) Kaltim melakukan unjuk rasa terkait dugaan tindak lanjut pidana korupsi di PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MPPKT) dan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) MGRM yakni IR telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana deviden yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen.
Korlap Gempur Kaltim Dian mengatakan bahwa ini merupakan tindak pidana korupsi yang sudah jelas arah dan tujuannya.
Namun sebenarnya, ini bukan kewenangan dari PI untuk menerimanya. Sehingga kerugian yang diterima oleh Pemprov Kaltim dari PI 10 persen sebesar Rp 232 miliar. Anggaran itulah yang Gempur Kaltim kawal pada hari ini, Selasa (23/2/2021).
“Jangan sampai anggaran sebesar ini disalahgunakan oleh beberapa petinggi yang punya jabatan di ranah pemerintahan. Karena lazimnya kita ketahui bahwa korupsi tidak sendirian, kami meminta kepada Kejati untuk segera menangkap selain dari IR,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang diminta pihaknya antara lain Kejati Kaltim sesegera mungkin harus turun tangan turut serta menyelidiki carut marutnya pengelolaan Perusda MMPKT.
“Karena diduga banyak menimbulkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta rangkap jabatan. Kami juga minta agar Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa komisaris, Dirut MMPKT beserta pejabat Pemprov Kaltim yang berwenang membawahi atau membina Perusda,” paparnya.
Dengan tegas, Kejati Kaltim harus mengusut tuntas penyebab uang rakyat sebesar Rp 232.361.172.872 yang masih berada di kas MMPKT dan belum disetorkan ke kas daerah.
“Kuat dugaan kami bahwa uang tersebut malah didepositokan dan disalahgunakan. Kami juga meminta Kejati Kaltim memeriksa payung hukum dan aturan yang menyebabkan terjadinya pemborosan anggaran sebesar Rp 37.498.757.707,” bebernya.
Lanjutnya, kalau tidak sesuai aturan maka segera panggil, periksa dan adili oknum-oknum yang menikmati uang tersebut. Selain itu, Kejati Kaltim juga harus memanggil dan memeriksa Komisaris PT MGRM karena pengadaan proyek tangki timbun melibatkan persetujuan komisaris.
“Panggil dan periksa direksi yang mengeluarkan kebijakan terkait gaji yang dinilai tidak wajar oleh BPK RI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Farid merasa bahwa aspirasi yang dibawa oleh Gempur Kaltim merupakan supporting kepada pihak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
“Namun sebelumnya, saya mohon maaf karena menerima di sini karena masih dalam kondisi Covid-19, kita sama-sama saling menjaga. Mohon maaf jika saya menerima di sini, saya pikir unjuk rasa pada hari ini merupakan supporting kepada kita terkait kasus MGRM dan MMPKT,” ucapnya.
Farid menegaskan bahwa pihaknya sudah menahan satu orang Dirut MGRM berinisial IR, di mana artinya bahwa permasalahan kasus ini tidak sampai di sini.
“Jadi teman-teman tidak perlu khawatir, sebab siapapun yang terlibat di dalamnya pasti kita akan tangani kasusnya. Tidak mungkin kita diamkan saja, saat ini teman-teman dari tim tindak pidana khusus (pidsus) sudah bergerak,” terangnya.
Menurutnya hal utama dari kasus korupsi adalah bagaimana penegak hukum dan semua yang terlibat bisa menyelamatkan uang negara.
“Karena ini bukan uang kecil kurang lebih Rp 50 miliar, sekali lagi saaya anggap unjuk rasa pada hari ini merupakan supporting pada Kejati Kaltim. Tersangka yang kami tahan kemarin bukan kaleng-kaleng, langsung Dirutnya dan kami terbuka. Jika teman-teman punya data dan mengetahui di mana aset-aset yang dimiliki, silakan serahkan ke kita,” tegas Farid. (editor: irfan)