SAMARINDA– Rapat paripurna ke 6 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian tanggapan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi fraksi.terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) usulan Pemprov Kaltim,Senin (4/2/2019) di Gedung Utama DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda
Kelima Raperda atas inisiatif Pemprov Kaltim di bacakan oleh Assisten II Pemprov Kaltim Ichwansyah. Lima diantaranya. 1. Raperda energi daerah,2. Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,3.Raperda pembangunan industri provinsi,4. Raperda tata ruang kawasan strategis provinsi, kawasan industri oleochimical Maloy dan 5..Raperda pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).
Dalam sidang ke 6 DPRD Kaltim yang dibacakan Sekretaris Dewan sesuai surat keputusan Ketua DPRD Kaltim menetapkan Ketua Pansus Raperda Energi daerah diketuai HS. Abdurahman Alhasnie,SE, Ketua Pansus Raperda Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup H. Syarkowi. V.Zahry,S.Hut,MM,
“Ketua Pansus Raperda pembangunan industri provinsi Dahri Yasin,SH, Ketua Pansus Raperda tata ruang kawasan strategi provinsi, kawasan industri oleochimikal Maloy Rita Barito,SH dan Ketua Pansus Raperda pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) H. Jahidin,SH,MH
Menurut Ketua DPRD Kaltim HM. Syahrun.HS usai rapat paripurna kepada infosatu menyebutkan bahwa tugas pansus kelima Raperda sesuai tata tertib diberi waktu tiga bulan harus bisa menyelesaikan. Karena masih banyak agenda yang harus kita selesaikan
“Tiga bulan cukup untuk lima Raperda diselesaikan oleh Pansus. Kalau ini terlambat atau minta perpanjangan maka pembahasan yang lain akan terganggu,tapi kami yakin bisa terselesaikan dengan waktu yang ada,”kata H. Alung
Selain itu untuk Pansus Raperda Maloy karena ini bagian program pemerintah pusat dan ini tentu harus di dukung percepatan pembangunan di Maloy, agar bisa cepat terwujud, baik pelabuhan,jalan dan pendukung lainnya, karena daerah ini masuk dalam kawasan pembangunan starategis nasional dan kita harus dukung,”kata H.Alung
Sementara Ichwansyah Assisten II Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa kelima Raperda yang disampaikan taidi merupakan kebutuhan yang mendesak. Dan pada hari ini dukungan dari fraksi fraksi DPRD Provinsi Kaltim sangat mendukung
“Kalau Raperda tata ruang kawasan strategi provinsi, kawasan industri oleochimikal Maloy merupakan program pemerintah pusat dan daerah hanya membantu.Maloy salah satu bagian pembangunan strategis nasional yang harus kita dukung. Pemerintah daerah hanya membantu pembebasan lahannya,”beber Ichwansyah
Untuk tata ruanngya waktu itu belum kita buat. Saat ini dengan adannya Raperda tersebut sehingga ada kekuatan hukum. Apalagi Maloy merupakan kawasan ekonomi khusus untuk mengembangkan daerah dan pembangunan Maloy tidak semata mata didanai pemerintah tapi keterliban pihak swasta disini yang diharapkan,” katanya (*)