Foto : Ketua DPRD Prov Kaltim HM. Syahrun menerima LKPD dari Kepala BPK Perwakilan kaltim Ir. Cornell Syarif P.
Penulis : Adityo Permadi-Editor : Sukrie
Samarinda, infosatu.co-Badan Pemeriksa Keuangan Prov Kalimantan Timur, Jumat (24/05/2019) telah menyampaikam hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2018, penyampaian hasil laporan BPK atas LKPD pemerintah Prov Kaltim disampaikan oleh kepala perwakilan BPK Kaltim Ir. Cornell Syarif Prawiradiningrat MM, di Gedung Paripurna DPRD Prov Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS berharap opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2018 bermuara ke peningkatan kesejahtaraan rakyat dan pembangunan akan semakin maju.
“Kualitas laporan keuangan Pemprov Kaltim dari tahun ke tahun semakin baik, tepat waktu, dan opini WTP yang diberikan membuktikan pengelolaan keuangan sudah merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Opini WTP adalah buktinya, dan kami berterima kasih kepada gubernur yang terus menerus berupaya menggunakan uang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, maka setelah LHP-BPK diterima DPRD Kaltim, Dewan akan melakukan cross chek laporan tersebut di lapangan, kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan apa-apa yang telah direkomendasikan BPK ke gubernur agar ditindaklanjuti. Ada waktu 60 hari bagi pemerintah menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan oleh BPK,” kata Syahrun.
Semenatara Kepala BPK Kaltim Ir. Cornell Syarif Prawiradiningrat MM, menyampaikan bahwa BPK mencatat beberapa permasalahan yang menjadi perhatian terkait anggaran belanja tidak boleh ada belanja yang fiktif, pemberian insentif, BPK juga mendorong beberapa daerah yang belum mendapatkan WTP untuk terus melakukan evaluasi, BPK juga terus membuka untuk melakukan pembinaan ketika ada permasalahan yang kurang dipahami.
“Kami mencatat beberapa masalah yang memang harus mendapatkan perhatian misalnya saja soal anggaran belanja fiktif yang merugikan negara dan itu kami temukan. Semua harus jelas, terkhusus juga masalah aset, kita juga turunkan beberapa tim untuk memeriksa beberapa aset yang dimiliki daerah, harapannya semua bisa mendapatkan WTP,”tegasnya
BPK menilai bahwa LKPD Prov Kaltim tahun 2018 telah memenuhi kewajaran penyajian atas laporan keuangan, sehingga diberikan opini wajar tanpa pengecualian.
{Hasil pemeriksaan BPK mencatat ada beberapa permasalahan yang menjadi perhatian yaitu, penyertaan modal pada perusahaan daerah yang tidak dapat dinilai kewajarannya, proses penyerahan persediaan barang yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum tuntas, selain itu pencatatan jaminan tambang juga belum akurat, pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib, penyerahan aset P3D SMAN/SMKN belum optimal, penggunaan langsung pendapatan Diklat pada BPSDM, dan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan belanja modal pada dinas PUPRPERA.,”bebernya