Penulis: Hartono -Editor: SR
Samarinda,infosatu.co – Sebanyak 82.300 lembar Surat Suara (SS) DPD RI, dari 165 boks yang di kerjakan pada penyortiran dan pelipatan SS hari pertama, rampung dikerjakan oleh 200 orang yang terbagi dalam 22 kelompok sejak pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Dari hasil pantauan Infosatu.co di lokasi pelipatan SS di gudang KPU Kota Samarinda Jalan Ir Sutami, Sabtu (2/3/2019) terdapat 49 surat suara yang dinyatakan rusak sesuai bukti fisik oleh Panitia Pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2019.
Ke 49 surat suara yang dinyatakan rusak oleh panitia, karena sobek. Rencananya panitia akan memverifikasi kembali jumlah surat suara yang dinyatakan rusak, dengan mengacu kepada Surat Keputusan KPU RI Tahun 2008.
Kepada infosatu.co Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah menjelaskan kriteria surat suara yang dinyatakan rusak, sesuai hasil verifikasi.
“Kesempurnaan surat suara meliputi kesempurnaan kertas dan hasil cetak. Apabila ditemukan adanya kerusakan pada kertas surat suara seperti berlubang, sobek, bahkan terpotong maka masuk kategori rusak,” ucap Rudi.
Dia juga menjelaskan kualitas hasil cetak surat suara juga menentukan surat suara dinyatakan rusak atau tidak.
“Selain itu kualitas surat suara dari percetakan juga harus sempurna dan sesuai dengan Peraturan KPU RI. Mulai ditemukan warna atau tulisan (ada yang tidak jelas) atau garis kotak dan lain-lain. Jika tidak sesuai juga akan dinyatakan rusak,” imbuhnya.
Rudi menerangkan petugas sortir dan pelipatan surat suara, sebanyak 200 orang. Direkrut dari masyarakat umum oleh KPU Kaltim dan KPU Kota Samarinda.
Rudi menambahkan dalam proses sortir, apabila mereka menemukan surat suara yg dianggap rusak, maka panitia atau petugas dari KPU wajib memastikan atau memverifikasi kembali surat suara yang dinyatakan rusak, apakah benar rusak atau masih kategori baik.
Apabila benar rusak, maka panitia/ petugas dari KPU wajib mengumpulkannya. Kemudian surat suara rusak tersebut dijumlahkan untuk mendapatkan penggantiaan dari percetakan dengan bukti fisik sejumlah surat suara yang rusak tersebut.
Dia mengingatkan untuk mendapatkan penggantian surat suara yang rusak panitia harus menunjukan bukti fisik surat suara yang rusak. Sesuai dengan mekanismenya, KPU Kabupaten/Kota nantinya harus membuat Berita Acara (BA) hasil penyortiran dan pelipatan surat suara.
Di dalamnya ada jumlah dan jenis surat suara yang rusak. Kemudian meminta penggantian dengan bukti surat suara yang rusak sesuai total dan jenisnya. (*)