Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda resmi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kota Samarinda 2024 di Hotel Harris Samarinda, Minggu (3/3/2024).
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyampaikan bahwa dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada hari pertama kemarin telah merampungkan lima dari sepuluh kecamatan.
“Alhamdulillah dengan kesepakatan para saksi, Bawaslu, dan juga PPK hari perdana ini sudah lima kecamatan kami tuntaskan dan akan dilanjutkan besok (hari ini),” ungkapnya.
“Semoga bisa kamu tuntaskan besok, agar bisa kami serahkan dokumen D hasil Kota Samarinda ke provinsi,” harapnya.
Disinggung tentang kendala dalam pembacaan hasil perolehan suara, dijelaskan Firman, beberapa saksi dari partai politik sempat protes terkait tata tertib pelaksanaan rapat pleno. Hal ini seperti jumlah saksi yang diperbolehkan ikut rapat dan sistem interupsi selama proses pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
“Untuk kendala lebih kepada prosedural saja, tidak ada yang serius. Mereka lebih menanyakan persoalan yang berada di rapat pleno di PPK saja, misal soal DPTb, mekanisme penghitungan ulang,” jelasnya.
“Intinya pada perhitungan lima kecamatan tadi, tidak ada sanggahan, protes yang berkaitan dengan perolehan suara partai maupun calon legislator,” tegasnya.
Sebagai informasi rapat perdana kemarin dibagi menjadi tiga sesi. Pertama, pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Samarinda Seberang. Proses ini berlangsung sejak pukul 10.45 WITA hingga 12.00 WITA. Usai itu, rapat ditunda untuk istirahat.
Rapat kembali dimulai dengan pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Loa Janan Ilir pada pukul 13.50 WITA hingga 15.20 WITA. Setelah itu, Kecamatan Sungai Kunjang pada pukul 16.20 WITA hingga 18.00 WITA.
Rapat sesi terakhir dimulai dengan membaca rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Sambutan pada pukul 20.00 WITA hingga 21.30 WITA. Setelah itu, Kecamatan Samarinda Utara hingga pukul 23.00 sekaligus menutup rapat pleno hari pertama.