Samarinda -Hasil audit yang dilakukan inspektorat KPU RI, terlihat ada sisa dana dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 27 Juni lalu sebesar 57.358.000.000.-
Hal ini sebagaimana disampaikan sekretaris KPU Kaltim Drs.H.Syarifuddin Rusli,M.Si kepada infosatu setelah menyerahkan dana kelebihan ke Pemerintah Prov. Kaltim,Kamis(20/12/2018)
Agenda pengembalikan dana tersebut sempat tertunda karena kesibukan KPU Kaltim masuk pada tahapan Pemilu 2019. Selain menunggu hasil audit inspektorat KPU RI sebagai jaminanan untuk memastikan dana Pilgub aman dan tidak ada masalah nantinya
Menurut H.Syarifuddin Rusli yang sering di panggil Ambi menyebutkan bahwa KPU Kaltim telah mengembalikan sisa dana Pilgub Kaltim 2018 ke Pemerintah Prov. Kaltim sebesar Ro.57.358.000.000.-
“Terus terang pengembalian sisa dana tersebut sempat tertunda karena kesibukan KPU Kaltim menjelang Pemilu 2019. Selain menunggu hasil audit inspektorat KPU RI, karena jangan sampai dikemudian hari bermasalah dan ini yang kami tidak inginkan,”kata Ambi
Dia menambahkan bahwa dana tersebut setelah dinyatakan aman dan tidak bermasalah secara administrasi dan hukum sebagaimana hasil audit yang kami lakukan maka sisa dana sebesar 57 miliar lebih sudah kami kembalikan dan Gubernur Kaltim yang menyaksikan pengembalian dana yang ada
“Untuk surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL), saat ini dalam proses dikantor KPPN Samarinda. Syarifuddin juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan Pilgub 2018 terdapat hal-hal yang tidak berkenan.,”ungkapnya
Wartawan sukri