Samarinda, infosatu.co– Tahapan rapat pleno terkait penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2020 telah dilewati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.
Dalam rapat pleno di Hotel Mercure Jumat (22/1/2021), telah ditetapkan bahwa paslon nomor urut 2 Andi Harun – Rusmadi Wongso sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda menggantikan Syaharie Jaang di periode selanjutnya.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa tahapan berikutnya yakni SK yang diterbitkan pada hasil rapat pleno hari ini akan disampaikan kepada DPRD Samarinda.
“Kemudian akan kita tembuskan juga ke Gubernur Kaltim, tentu dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri atau langsung ke Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya untuk penjadwalan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih,” ungkap Firman.
Lanjutnya, tugas KPU Samarinda pada rapat pleno penetapan hari ini untuk menyampaikan hasil dari rapat pleno. Setelah itu pihaknya melakukan tahapan terakhir.
“Tahapan kami selanjutnya tentu masih ada yaitu evaluasi dan pelaporan hasil seluruh kegiatan tahapan sampai pada penetapan hari ini. Setelah itu semua tahapan kami selesai,” tegasnya. (editor: irfan)