Foto – Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ketua DPRD Kaltim, Plt.Sekprov dan Sekwan, di Gedung Utama, Kantor DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, pagi tadi sekitar pukul 11.00 wita
Penulis : Hartono – Editor : Mohammad
Samarinda,infosatu.co – Ketua DPRD Kaltim HM. Syahrun akan berkoordinasi terkait molornya penetapan revisi Raperda RPJMD Kaltim 2019-2023 .Hal tersebut diungkap dalam Rapat Paripurna ke-8, bersama Pejabat Provinsi Kaltim yang di Wakili Plt. Sekprov Kaltim Meiliana,Rabu (13/3/2019) di gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar
BACA JUGA :Bekraf Beri Bimbingan Teknis Pelaku UMKM Samarinda
Rapat Paripurna turut dihadiri Plt. Sekprov Kaltim Meiliana bersama jajaran OPD. Rapat tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Kaltim HM.Syahrun, di dampingi Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.
Ketua DPRD Kaltim HM. Syahrun kembali menegaskan hasil rapat mengenai, Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur 2019 – 2023.
BACA JUGA :Solusi Banjir Menuju Bandara APT Pranoto, Normalisasi SKM Butuh Suntikan Pusat
Dia,menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya, terkait waktu yang sudah di tetapkan. Sekedar diketahui, berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD Kaltim kemarin, penetapan Revisi Raperda RPJMD Kaltim 2019-2023, seharusnya dilaksanakan pada tanggal 1 April mendatang.
“Staf ahli sudah mengolah revisi Raperda RPJMD 2019- 2023. Yang nantinya, hasilnya akan di matangkan oleh anggota seluruh anggota pansus. Diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu, dan kami juga akan berkoordinasi langsung dengan Kemendagri.
BACA JUGA :Rudi Mas’ud Mangkir, Bawaslu Agendakan Pemanggilan Ulang
Dijelaskan lebih jauh oleh Syahrun, terkait dengan sanksi yang akan diberikan oleh Kemendagri karena molornya jadwal penetapan Raperda RPJMD Kaltim, menjadi sebuah Perda dirinya tidak dapat berkomentar banyak.
“Soal sanksi mungkin tidak. Jadi sebagai langkah utama,kami akan konsultasi dulu secepatnya. Apakah ini harus diselesaikan dalam waktu sekian. Apakah bisa ada toleransi.Mengingat gubernur, tidak menyampaikan draf ini lebih awal.”pungkasnya.
Adapun agenda yang di bahas dalam Rapat Paripurna kali ini, diantaranya :
1. Pengesahan Revisi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang I Tahun 2019.
2. Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur 2019 – 2023.
3. Penyampaian Laporan Akhir Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Kearsipan.
4. Penyampain Laporan Akhir Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
5. Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim tentang penetapan Raperda Menjadi perda dan Peraturan Tatib DPRD.
6. Pendapat Akhir Kepala Daerah.