
Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengukuhkan jajaran Dewan Pengurus Komisariat Wilayah (Komwil) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) periode 2022-2025. Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, terpilih sebagai ketua.
Upacara pengukuhan sekaligus Rapat Kerja Komwil Forsesdasi Kaltim yang pertama kalinya dihelat di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Senin (11/9/2023).
Sekda Sri Wahyuni usai pengukuhan mengatakan bahwa jajaran pengurus Komwil Forsesdasi harus bekerja keras menjalankan agenda kegiatan organisasi di tengah kesibukan para Sekda. Terlebih di akhir masa kepemimpinan sejumlah kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Saat ini tentu kita sibuk mengawal dengan baik, bagaimana janji politik kepala daerah, sesuai dengan visi misi yang sudah ditetapkan,” katanya.
Dia menambahkan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menjadikan Kaltim sebagai magnet daerah lain. Momentum itu, harus dapat dimanfaatkan oleh daerah-daerah di Kaltim.
“Selama ini memang kita masih berkoordinasi secara parsial,” ujar perempuan yang juga menjadi Ketua DPD Ikatan Alumni Lemhanas Kaltim ini.
Kabupaten dan kota di Kaltim, lanjutnya, harus memiliki program-program unggulan yang memungkinkan terkoneksi IKN, tentunya dengan argumentasi yang kuat.
Tiga daerah di Kaltim, yaitu Balikpapan, Samarinda dan Penajam Paser Utara sudah disebut menjadi tiga kota yang akan menjadi sumbu pengembangan di Kaltim.
“Kalau bisa meyakinkan IKN dengan program unggulan kita, maka IKN tidak boleh tidak, harus terkoneksi dengan sepuluh kabupaten dan kota,” tegasnya.
Sekda Sri menambahkan, saat ini Bappenas dan Bappeda Kaltim tengah melakukan kajian pengembangan kewilayahan IKN. Sementara pembangunan IKN baru pada fase pertama,yaitu pada kawasan inti pusat pemerintahan.
“Zona pengembangan berada di luar itu yang saat ini justru sudah ada aktifitas masyarakat,” imbuhnya.
Zona pengembangan itu, tentu perlu diperhatikan oleh Pemda mulai saat ini, jika tidak, hal itu dapat menyulitkan otoritas IKN maupun Pemkab PPU dan Pemprov Kaltim.