Jakarta, infosatu.co – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pembelajaran bagi para siswa di sekolah atau madrasah selama bulan Ramadan mendatang.
Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M telah diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani pada Senin, 20 Januari 2025. “Sudah ditandatangani,” ujar Mendikdasmen dikutip infosatu.co dari Channel YouTube Kemdikdasmen, Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam SE itu menyebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran secara mandiri di rumah dimulai saat menjelang hingga awal Ramadan, yakni pada 27 dan 28 Februari 2025. Kemudian, 3,4, dan 5 Maret 2025.
Kemudian, terhitung mulai 6-25 Maret, para siswa dijadwalkan mengikuti pembelajaran di sekolah maupun madrasah.
Selama periode tersebut, siswa beragama Islam diimbau menjalankan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan sebagainya.
Sedangkan bagi para peserta didik non-muslim juga diharapkan untuk meningkatkan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Selanjutnya, libur bersama Idulfitri bagi sekolah mulai berlangsung pada 26,27,dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025. Selama periode tersebut, para peserta didik diimbau untuk bersilaturahmi guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan keluarga maupun masyarakat.
“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,“ bunyi isi Surat Edaran Bersama poin d.
Dalam pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan ini juga menuntut peran pemerintah daerah. Mulai dari menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
Selain itu, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. Sedangkan, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota berperan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.