Bupati Kutim Ismunandar bersama Direktur Bankaltimtara Zainuddin Fanani dalam momen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) Tapping Box. (Foto: Irfan humas)
Penulis : Humas Kutim – Editor : Eres
Balikpapan, Infosatu.co – Bupati Kutai Timur (Kutim) memastikan jika daerahnya sudah dalam jalur yang benar dalam pengoptimalan pendapatan pajak daerah sesuai sistem integrase, dalam mencegah lakon korupsi yang terus didorong. Selanjutnya diimplementasikan pada setiap pemerintah daerah dalam kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Gratifikasi.
BACA JUGA :Puluhan Pelajar Terjaring Razia Satpol PP di Warnet Usai USBN
Sebagai bukti, Ismunandar bersama jajaran kepala daerah 10 kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara terlibat dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan alat monitoring transaksi usaha secara online (Tapping Box) dengan Bankaltimtara di Ballroom Grand Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (21/3/2019).
Momentum dukungan untuk program positif tersebut disaksikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi didampingi Direktur Bankaltimtara Zainuddin Fanani dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini dirangkai dengan diskusi pencegahan korupsi dengan materi program kerja koordinator wilayah tahun 2019.
BACA JUGA :Dua PNS Pemkot Samarinda Diciduk BNNP Kaltim, Gara-Gara Narkoba
Ditemui selepas kegiatan, Ismu sapaan akrab Ismunandar menegaskan sesuai arahan KPK RI bahwa golnya optimalisasi pajak daerah harus diwujudkan dalam komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi. Terutama jika ada permasalahan dengan pengelolaan pajak daerah.
“Jelas hasilnya bisa menggenjot sekaligus menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah dalam hal ini diberikan keleluasaan berkreasi dan memungut jenis pajak daerah baru sepanjang belum dipungut oleh tingkatan pemerintahan lainnya. Selanjutnya peluang terjadinya kerugian negara dan celah terjadinya korupsi tidak ada, karena sudah dilakukan perbaikan secara sistematis,” jelas Ismu.
Ditambahkan Ismu, tujuan optimalisasi ini juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Terutama dalam pajak daerah bebas dari KKN. Lewat penerapan sistem administrasi penerimaan pajak daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel berbasis teknologi informasi.