Bontang, infosatu.co – Pembangunan restoran Mie Gacoan di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai belum mengantongi perizinan yang lengkap.
Anggota DPRD Kota Bontang Muhammad Sahib pun menyoroti proses pembangunan yang berlangsung di Jalan Imam Bonjol tersebut.
Seharusnya, menurutnya, aktivitas proyek dihentikan hingga legalitas perizinannya terpenuhi secara lengkap.
“Jika izin belum ada, kegiatan harus dihentikan. Keberadaan Satpol PP seharusnya bisa membantu menjaga kepatuhan di lokasi pembangunan,” ujar Sahib pada Senin (4/11/2024).
Seperti diketahui, Pjs Wali Kota Bontang Munawwar belum mendapatkan laporan menyeluruh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang status perizinan proyek tersebut.
Maka, Sahib menegaskan bahwa pembangunan terkait dengan investasi tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku. Namun demikian, ia menyatakan dukungannya terhadap para investor yang mengepakkan sayap usahanya di Bontang.
“Kota Bontang sangat terbuka untuk investasi. Tanpa investasi, angka pengangguran akan meningkat. Namun, para investor harus mengikuti ketentuan yang ada,” kata Sahib.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya DPMPTSP dalam menyusun regulasi yang memudahkan proses investasi tanpa mengabaikan aspek hukum.
“Kami berharap DPMPTSP tidak membuat aturan yang menyulitkan para investor, sehingga bisa tercipta keseimbangan yang baik antara kemudahan berinvestasi dan kepatuhan terhadap peraturan,” tutupnya.