Penulis : Hartono – Editor : Eres
Samarinda,infosatu.co – Selain 8 posisi di level eselon 2 yang bakal kosong tahun ini, sedikitnya akan ada 100 jabatan lowong di tingkat eselon 3 dan 4. Penyebabnya pensiun dan meninggal dunia.
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Hj Ardiningsih kepada awak media, Selasa (4/3/2019) di Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada Samarinda.
BACA JUGA :Ditanya Soal Sekprov, Isran Malah Tunjuk Rusdi, Bukan Abdullah Sani
Ardiningsih menerangkan jabatan ASN yang akan mengalami kekosongan itu mulai level kepala dinas (jabatan pimpinan tinggi), jabatan administratur dan jabatan fungsional lainnya.
“Secara global totalnya sampai dengan Maret, ada 100 posisi kosong. Semua jenjang eselon 2, 3, 4. Ada yang meninggal atau pensiun,” kata Ardiningsih.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh infosatu.co, perempuan yang akrab disapa Ibu Ning ini menjelaskan jabatan di tingkat eselon 2 yang kosong adalah Biro Humas, Biro Pemerintahan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Wakil Direktur (Wadir) RSU Abdul Wahab Sjahranie.
BACA JUGA :Pansus Pengawasan Pertambangan dan Perkebunan Dibentuk Usai Pilpres
Dirinya menilai, meski posisi tersebut kosong secara definitif secara teknis posisi itu terisi oleh pejabat pelaksana teknis (Plt). Ada yang diambil dari pejabat dari lingkungan instansi tersebut atau juga diambilkan dari pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim seperti para Asisten.
“Yang dari Asiten seperti Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu pltnya Pak Sabani yang juga Plh Asisten I. Lalu ada Kepala Dinas Pariwisata pltnya Pak Ichwansyah Asisten Ekonomi dan Administrasi Pembangunan.” beber Ardiningsih.
Dia memastikan kosongnya jabatan di tingkat eselon dua tidak akan mengganggu semua kegiatan pelayanan dan pemerintahan di Benua Etam. Pihaknya juga tengah mempersiapkan mekanisme penjaringan melalui seleksi terbuka atau lelang, maupun opsi mutasi atau rotasi guna pemenuhan jabatan tersebut.
“Kalau untuk assesment kami akan siapkan, karena ada beberapa pejabat yang eselonnya sudah mencukupi, tapi assesmentnya perlu diperbaharui. Karena menurut aturan assesment itu hanya berlaku dua tahun. Jadi perlu di perbaharui,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh Ardiningsih, mekanisme lelang tidak selamanya harus dilakukan pada posisi yang lowong. Bisa saja, dilakukan rotasi dengan memindahkan satu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ke OPD yang kosong. Lalu posisi yang ditinggalkan akan dilelang.
“Tidak harus jabatan kosong langsung dilelang, bisa saja rotasi dulu. Harus dibicarakan dengan gubernur dan wagub. Kalau seleksi terbuka atau lelang akan diumumkan 15 hari kerja. Belum ada yang tanya biasanya malu-malu. Belum ada tenggat waktu dari gubernur, sesuai aturan saja.” ungkapnya. (*)