Penulis : Adityo Permadi – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co– Komisi I DPRD Prov Kaltim mempertanyakan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Prov Kaltim tahun 2019, yang diduga ada penyimpangan
Menurut Jahidin Wakil ketua Komisi I DPRD Prov Kaltim kepada awak media,Jum’at (24/5/2019) saat mengikuti sidang paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHK-BPK) Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, mengatakan bahwa terkait adanya dugaan penyimpangan seleksi terbuka pengisihan jabatan pimpinan di Pemprov Kaltim harus dibuka sehingga publik tahu
“Seleksi pejabat dilaksanakan terbuka dengan maksud untuk menghindari terjadinya KKN dan dapat pejabat yang clear and clean, memiliki keahlian,kompeten, dan kapabilitasnya tidak diragukan. Kalau yang terjadi seperti sekarang ini dan panitia seleksi membiarkan terjadi pelanggaran atas ketentuan yang dibuatnya sendiri dan kami bisa menindaklanjuti atas pelanggaran yang ada,”kata jahidin
Lebih jauh, kata Jahidin masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dapat melaporkan atau bisa mengadukan ke Komisi I DPRD Prov Kaltim sebagai dasar atau acuan nantinya untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran
“Sebelum di putuskan kami sarankan agar Pansel melakukan koreksi atas kekeliruan, khususnya pelanggaran batas umur dan jabatan terakhir sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah hukum dan jangan hal-hal yang kecil dianggap sepele karena sudah memakan waktu dan biaya dan pikiran jadi terbuang,”beber Jahidin
Sementara Plt. Meiliana yang juga ketua Pansel mengatakan bahwa masalah umur calon peserta yang melebihi 56 tahun pada tanggal 1 Agustus 2019 dan ditetapkan lulus, sudah didasarkan pada hitung-hitungan teknis dengan mempertimbangkan sejumlah variabel, dan hal itu juga sudah disampaikan kepada Gubernur
“Mengapa peserta umurnya yang sudah melampaui 56 tahun pertanggal 1 Agustus 2019, bisa lulus, kalau masalah ini bisa dikonfirmasi langsung ke Kepala BKD Kaltim,” pesan Meiliana.
Berdasarkan pengumuman panitia seleksi nomor::003/Pansel-JPTKaltim/V/2019 tertanggal 2 Mei 2019 yang ditanda tangani Plt.Dr. Hj Meiliana, MM sebagai Ketua Pansel, Ada 7 jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka diantaranya Kepala Dinas Sosial, Kepala Kadis Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah, dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Abdul Wahab Sjahranie.