
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu usulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti perkara kematian masyarakat akibat aktivitas tambang.
Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui awak media usai melakukan rapat bersama Badan Kehormatan (BK) di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Senin (1/3/2021).
“Saya selaku penanggungjawab Komisi I DPRD Kaltim sepakat dan meminta kepada pimpinan untuk menindak perkara terkait 40 masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat penambang,” ungkapnya.
Jahidin benar-benar meminta pimpinan DPRD Kaltim agar kasus-kasus meninggalnya masyarakat akibat tambang bisa ditindaklanjuti perkaranya.
“Semestinya, mereka diberkas dan diajukan melalui jaksa penuntut umum. Namun sekarang kan ditutup-tutupi, dari 40 orang hanya beberapa saja yang diajukan ke pengadilan,” ujarnya pada awak media.
Padahal lanjut politikus PKB ini, meninggalnya orang lain itu tidak ada kata tidak bisa untuk diajukan ke pengadilan sebab ini merupakan perkara kejahatan.
“Tidak ada kata tidak bisa diajukan ke pengadilan karena perkara ini kejahatan bukan delik aduan,” tegasnya.
Ia menjelaskan yang namanya delik aduan itu diajukan penuntutan apabila ada yang keberatan. Sedangkan kejahatan tidak boleh diselesaikan seperti itu saja, meskipun adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik ataupun karena perdamaian-perdamaian terkait dengan kerugian seperti memberikan uang santunan.
“Ini tidak menghilangkan tuntutan hukum, tetapi harus diajukan ke pengadilan dan diproses sesuai dengan hukum. Perlu diketahui bahwa tidak pernah bebas dari pengadilan apabila orang lain meninggal akibat kelalaian,” jelasnya. (editor: irfan)