Infosatu.co
Selasa, 20 April 2021
  • Login
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial
Tidak ditemukan
Lihat semuanya
Infosatu.co
Tidak ditemukan
Lihat semuanya

Jahidin Minta Pimpinan Tindaklanjuti Kematian Akibat Aktivitas Tambang

Lydia Apriliani Oleh Lydia Apriliani
2 Maret 2021
in DPRD KALTIM
12 1
Jahidin Minta Pimpinan Tindaklanjuti Kematian Akibat Aktivitas Tambang

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu saat ditemui awak media, Selasa (2/3/2021). (Foto: Lydia)

11
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookKirim

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu usulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti perkara kematian masyarakat akibat aktivitas tambang.

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui awak media usai melakukan rapat bersama Badan Kehormatan (BK) di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Senin (1/3/2021).

“Saya selaku penanggungjawab Komisi I DPRD Kaltim sepakat dan meminta kepada pimpinan untuk menindak perkara terkait 40 masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat penambang,” ungkapnya.

Jahidin benar-benar meminta pimpinan DPRD Kaltim agar kasus-kasus meninggalnya masyarakat akibat tambang bisa ditindaklanjuti perkaranya.

“Semestinya, mereka diberkas dan diajukan melalui jaksa penuntut umum. Namun sekarang kan ditutup-tutupi, dari 40 orang hanya beberapa saja yang diajukan ke pengadilan,” ujarnya pada awak media.

Padahal lanjut politikus PKB ini, meninggalnya orang lain itu tidak ada kata tidak bisa untuk diajukan ke pengadilan sebab ini merupakan perkara kejahatan.

“Tidak ada kata tidak bisa diajukan ke pengadilan karena perkara ini kejahatan bukan delik aduan,” tegasnya.

Ia menjelaskan yang namanya delik aduan itu diajukan penuntutan apabila ada yang keberatan. Sedangkan kejahatan tidak boleh diselesaikan seperti itu saja, meskipun adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik ataupun karena perdamaian-perdamaian terkait dengan kerugian seperti memberikan uang santunan.

“Ini tidak menghilangkan tuntutan hukum, tetapi harus diajukan ke pengadilan dan diproses sesuai dengan hukum. Perlu diketahui bahwa tidak pernah bebas dari pengadilan apabila orang lain meninggal akibat kelalaian,” jelasnya. (editor: irfan)

Terkait Posts

Kemendagri Sebut Kaltim Lambat Buat Perda Aset
DPRD KALTIM

Pansus Pengelolaan BMD Diminta Mengacu Oleh Temuan BPK

Oleh Lydia Apriliani
15 April 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan Barang Milik...

Read more
Pansus Raperda Sambangi DPRD DIY, Jahidin: Kita Adopsi ke Daerah
DPRD KALTIM

Pansus Raperda Sambangi DPRD DIY, Jahidin: Kita Adopsi ke Daerah

Oleh Lydia Apriliani
13 April 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda DPRD Kaltim Jahidin Siruntu melakukan kunjungan kerja (Kunker)...

Read more
Dewan Bahas Kelanjutan Pembangunan Jembatan Tering dan Melak ATJ
DPRD KALTIM

Jembatan Melak ATJ Dapat Persingkat Waktu Perjalanan

Oleh Lydia Apriliani
13 April 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Kelanjutan pembangunan Jembatan Tering dan Jembatan Melak Aji Tulur Jejangkat (ATJ) menjadi perhatian DPRD Kaltim. Pasalnya, apabila...

Read more
Dewan Bahas Kelanjutan Pembangunan Jembatan Tering dan Melak ATJ
DPRD KALTIM

Dewan Bahas Kelanjutan Pembangunan Jembatan Tering dan Melak ATJ

Oleh Lydia Apriliani
12 April 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Komisi III DPRD Kaltim melakukan hearing terkait kelanjutan pembangunan Jembatan Tering dan Melak Aji Tulur Jejangkat (ATJ)...

Read more
Kemendagri Sebut Kaltim Lambat Buat Perda Aset
DPRD KALTIM

Kemendagri Sebut Kaltim Lambat Buat Perda Aset

Oleh Lydia Apriliani
12 April 2021
0

Samarinda, infosatu.co - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan bahwa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menegur Kaltim....

Read more

Berita Terbaru

Pelantikan Kepala Daerah Bontang dan Kubar Digelar Akhir April

Pelantikan Kepala Daerah Bontang dan Kubar Digelar Akhir April

19 April 2021
Penanganan Jalan Soeta, Dewan Petik Referensi Penting dari Dinas PUPR Bali

Penanganan Jalan Soeta, Dewan Petik Referensi Penting dari Dinas PUPR Bali

19 April 2021
Kemenkumham Kaltim Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Kemenkumham Kaltim Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

19 April 2021
Peduli Bencana NTT, Pemkot Kumpulkan Donasi dari ASN

Di IKN Baru, Samarinda Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Bagian Tengah

19 April 2021
Peduli Bencana NTT, Pemkot Kumpulkan Donasi dari ASN

Peduli Bencana NTT, Pemkot Kumpulkan Donasi dari ASN

19 April 2021
Jangan Terprovokasi Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos

Jangan Terprovokasi Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos

17 April 2021
Infosatu.co

© 2020
MSI Network Group

PT. Media Rizqi Pratama

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan
Lihat semuanya
  • Fakta & Realita
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ulasan
  • Advertorial

© 2020
MSI Network Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In