KUBAR– Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat dan jajaran Polsek Melak berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Tersangka Arifin alias Ipin(45) saat ini diamankan di Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rabu (27/2/2019)
Dalam konferensi pers, Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek menyebutkan bahwa tempat kejadiannya dihutan Kenohan Barong Kampung Melak Ilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, pada hari minggu,17 Februari 2019, sekitar pukul 20.00 wita. Korban adalah sebut saja bunga (15 ), yang masih duduk di bangku SMP,” jelasnya
Setelah kejadian tersebut, kami bentuk Tim gabungan untuk mengungkap pelaku pemerkosaan, selama kurang lebih satu minggu, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Samarinda. Dari informasi tersebut kami langsung bergerak menuju Samarinda. Selama dalam kurung waktu 1×24 jam, tepatnya hari senin, 25 Februari 2019, sekitar pukul 22.30 wita
“Tim Opsnal Polres Kubar bersama Unit reskrim Polsek Melak menuju pelabuhan Ikan Mas tepatnya di Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda. Kami berhasil mengamankan pelaku dan langsung pelaku dibawa ke Polres Kutai Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.” terangnya.
Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 76. d undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas ) tahun penjara,”tegasnya
Lebih lanjut, kata Ida Bagus Kadek, dimana kasus pemerkosaan yang terjadi diwilayah Polres Kubar mendapat perhatian khusus Kapolres Kutai Barat AKBP I Putu Yuni Setiawan. Dan alhamdulllah pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama yang kami lakukan selama ini,”kata Kasat Reskrim
Dari pantauan infosatu.co bahwa pelaku Ipin merupakan residivis kasus pencurian dan pemerkosaan. Setelah melakukan pemerkosaan pelaku langsung melarikan diri ke Samarinda
Wartawan Ichal