Penulis : Hartono – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co – Tiga orang residivis pelaku pencurian di Apotik Kimia Farma yang terletak di kawasan Jalan P.M Noor, Samarinda Utara, pada tanggal 30 April 2019 lalu berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Sungai Pinang baru-baru ini.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Infosatu.co sesuai dengan surat laporan kepolisian, LP/K/69/V/2019/Kaltim/Resta/S Pinang, ketiga pelaku berhasil di amankan tanggal 02 Mei 2019.
Diterangkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda Utara, Ipda Fahrudi, bahwa pengungkapan kasus pencurian ini bermula setelah Polisi memperoleh keterangan dari beberapa orang saksi mata yakni, Deswita (23) yang merupakan karyawan Apotik Kimia Farma serta mendapatkan keterangan dari pihak pelapor Karina Savitri (25).
“Setelah memperoleh keterangan dari pelapor dan saksi lain, Polisi kemudian melakukan pengembangan pada kasus ini.” ungkap Ipda Fahrudi.
Lebih jauh, Fahrudi menjelaskan, ketiga pelaku pencurian ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah tertangkap dengan kasus serupa. Pelaku adalah Amir Han (34) warga Jalan P.Suryanata RT.41, kedua Rasyid Riza (35) warga jalan. Ery Suparjan dan ketiga adalah Elva Vatur Pambudi (19) warga Jalan Sukarno Hatta, KM 6, Kutai Kartanegara. Dimana pelaku berhasil di amankan di kediaman masing-masing.” bebernya
Fahrudi menjelaskan, aksi nekat ketiga orang pelaku ini membobol sebuah Apotik pada tanggal 30 April lalu, sekitar pukul 20.15 Wita. Salah seorang pelaku berupaya mencongkel jendela yang berada di samping kiri bangunan. Kemudian masuk kedalam salah satu ruang klinik yang berada di dalam apotik tersebut. Kemudian para pelaku kembali membobol ruang dokter kandungan,”jelasnya
Atas kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil dicuri oleh ketiga orang pelaku. Diantaranya, 1 buah alat stetoskop, 1 buah alat tensi darah, 2 kotak minyak cap kapak, 3 buah minyak GPU, 8 buah balsem hijau, 3 buah counterpain cool, 2 buah hot in cream, 1 buah counterpain kecil, 1 buah voltaren, 2 buah counterpain besar, serta uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah. Dari kasus pencurian ini total kerugian diperkirakan mencapai lima juta rupiah.
“Kini ketiga pelaku harus mendekam kembali di balik jeruji besi ruang tahanan polsek. Para pelaku di kenakan tuduhan kasus pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya