Samarinda, infosatu.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperketat penyebarluasan informasi yang bermuatan kampanye selama periode Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Surat edaran yang menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan konten kampanye juga telah diterbitkan. Tujuannya, memastikan informasi yang diterima masyarakat bersifat proporsional dan bijak.
Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menjelaskan bahwa penyebaran informasi harus dilakukan secara seimbang dan proporsional. Dengan demikian, masyarakat bisa mengakses informasi yang benar dan bijak dalam menggunakannya.
Menurut Adji, kebebasan dalam penyiaran kampanye bukanlah tanpa batas. Namun, harus dikendalikan sesuai aturan.
Sebagai lembaga pengawas, KPI memiliki mandat untuk mengatur aturan penyiaran, khususnya untuk media televisi, radio, dan film.
Keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat mencegah konflik atau penyimpangan yang mungkin muncul.
Hal ini jika konten kampanye tidak diatur dengan jelas. Adji menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan objektivitas informasi politik.
“Kami juga mengawasi integritas konten kampanye, terutama untuk iklan komersial yang hanya boleh difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki batasan durasi tertentu,” jelasnya dalam Acara “Ngopi Ngobrol Pilkada“ di Cafe Bagios, Senin (11/11/2024).
Adji menambahkan bahwa lembaga penyiaran tidak diperkenankan menerima kontrak langsung dari pasangan calon peserta pilkada.
“Pada masa tenang, segala bentuk kampanye di media penyiaran juga dilarang. Di radio hanya dibatasi 60 menit, sedangkan di televisi 30 menit dengan maksimal 10 kali penayangan,” jelasnya.
KPI juga menegaskan bahwa hanya lembaga penyiaran berizin resmi yang boleh menayangkan konten kampanye.
Proses pengawasan ini dilakukan dengan ketat, bekerja sama dengan KPU di tingkat kabupaten dan kota untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Pedoman KPI berlaku sejak penetapan pasangan calon, meliputi masa kampanye hingga masa tenang dengan aturan spesifik di tiap tahap.
KPI juga mengingatkan bahwa iklan komersial seperti produk minuman beralkohol dilarang disiarkan selama masa kampanye.
Pedoman ini mengacu pada peraturan KPU yang mensyaratkan materi kampanye disampaikan secara positif dan edukatif, bebas dari kebencian dan manipulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa durasi dan narasi kampanye yang ditayangkan bersifat proporsional demi menjaga demokrasi yang sehat,” tambah Adji.
Jika ada pelanggaran, KPI dapat memberikan sanksi tegas, termasuk teguran bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan.
Meski begitu, Adji juga mengakui bahwa dalam pemilu, kampanye negatif sulit dihindari. “Harapannya, masyarakat tetap bijak dan cermat dalam menilai visi dan misi kandidat agar bisa memilih pemimpin yang tepat,” tutupnya.