Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono mendorong pemerintah provinsi (pemprov) memprioritaskan program sertifikasi insinyur di Dinas Pekerjaan Umum.
Menurutnya, sertifikasi itu penting dalam menjamin profesionalitas dan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek infrastruktur.
Untuk program sertifikasi insinyur ini membutuhkan biaya yang besar. Maka, Sapto meminta dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim dan perusahaan kontruksi untuk menggelar pendidikan dan ujian sertifikasi insinyur.
“Biaya sertifikasi ini tidak murah. Karena selain ujian, calon insinyur juga harus menjalani pendidikan tambahan,” ujar Sapto.
Ia menekankan bahwa syarat sertifikasi ini telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Di dalamnya menyebutkan bahwa setiap insinyur yang berpraktik harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui secara berkala.
“Sertifikasi bukan hanya untuk formalitas, tetapi jaminan kualitas hasil kerja insinyur yang profesional,” jelasnya.
UU tersebut juga mengharuskan insinyur asing yang bekerja di Indonesia untuk memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Sapto menyebut bahwa sertifikasi ini wajib bagi semua insinyur, terutama Sarjana Teknik yang ingin bekerja di bidangnya. Tanpa Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP), insinyur berisiko terkena sanksi pidana dan denda jika melakukan praktik tanpa izin.
Selain itu, Sapto menjelaskan bahwa setelah sertifikasi, insinyur memiliki jenjang kualifikasi yang terbagi menjadi tiga tingkat, yakni pratama, madya, dan utama.
Kualifikasi ini menentukan tingkat tanggung jawab insinyur dalam proyek-proyek infrastruktur. “Untuk proyek besar, seharusnya posisi PPK atau PPTK dipegang insinyur dengan kualifikasi utama. Jika masih banyak insinyur pratama, perlu ada peningkatan kompetensi melalui pelatihan,” tambah Sapto.
Pada masa jabatannya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2019 sebagai langkah lanjut dari UU Keinsinyuran.
Hal ini memperkuat penerapan sertifikasi insinyur untuk menjamin peningkatan profesionalitas dan kompetensi layanan keinsinyuran di Indonesia.