
Samarinda, infosatu.co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda Abdul Rohim mendorong pelaksanaan sertifikasi rumah potong unggah (RPU) dan rumah potong hewan (RPH). Tujuannya, memastikan produk hewani yang dijual di pasaran sesuai dengan standar halal.
Pansus II merupakan alat kelengkapan bersifat sementara di DPRD Kota Samarinda yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis guna memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Tepian.
“Kami harus memastikan bahwa di hulu, RPU dan RPH sudah terstruktur dengan baik sehingga hewan dan unggas yang digunakan oleh pedagang-pedagang memang bersumber dari tempat yang bisa dipastikan halal dan telah memiliki sertifikasi halal,” katanya, Rabu (5/6/2024).
Menurut Rohim, kepastian tentang kebersihan dan kelayakan suatu tempat pemotongan hewan menjadi landasan utama dalam menentukan kehalalan produk hewani. Selain itu, bahan nonhewani penunjang, seperti garam dan air juga harus mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.
“Selain hewan dan unggas, ada juga bahan baku seperti garam dan air yang perlu diperhatikan. Ada garam yang sudah halal dan ada yang belum bisa mendapatkan sertifikasi halal,” ungkapnya.
Dalam hal ini, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberi kemudahan bagi pemilik RPU dan RPH dalam mengurus sertifikasi halal dan higienis. Tujuannya, untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi memenuhi standar kehalalan dan kebersihan yang ditetapkan.
“Ini bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk hewani,” tandasnya.