Penulis : Hartono – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co – H-7 hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) dan BNN Kota Samarinda menitipkan 22 orang tahanan kasus narkoba yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini ke Rutan Samarinda Kelas II A yang terletak di kawasan Sempaja. Mulai hari ini 29 Mei 2019 , hingga tanggal 10 Juni 2019 mendatang.
Hal ini diterangkan langsung oleh Humas BNNP Kaltim, Hariyoto,S.PT melalui pers release yang di keluarkan pada Rabu(29/05/2019) siang tadi.
“Terdapat 22 tahanan yang dipindahkan, diantaranya 3 tahanan hasil pengungkapan kasus narkoba, yang dilakukan oleh BNNK Samarinda, sedangkan sisanya 19 orang tahanan BNNP Kaltim.” terang Hariyoto.
Menurutnya (Hariyoto), pemindahan sementara ke 22 orang tahanan ini untuk menghindari adanya tahanan yang kabur dengan memanfaatkan moment bulan ramadhan tahun ini.
“ BNNP Kaltim tidak ingin terjadi adanya tahanan kabur, yang memanfaatkan moment hari raya, karena banyak petugas yang berlebaran, makanya kita titipkan ke Rutan kelas II A Samarinda.” Imbuhnya.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun Infosatu.co siang tadi, proses pemindahan tahanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari anggota BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda bersenjata lengkap. Pemindahan dilakukan dengan mobil tahanan BNNP Kaltim guna mengawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.