Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025, Kamis, 13 Februari 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Rapat Mangkupelas, Balai Kota Samarinda ini bertujuan memperkuat peran lurah dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat warga. Lurah juga diminta berpartisipasi aktif di ajang PJA 2025.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Ferry Gunawan C menegaskan bahwa lurah maupun kepala desa sebagai garda terdepan dalam penyelesaian konflik hukum di lingkungan masing-masing.
“Dengan kedekatan mereka terhadap masyarakat, diharapkan mampu menjadi jembatan dalam mendamaikan serta menyelesaikan sengketa hukum secara lokal,” ungkapnya.
Menurutnya, rencana penyelenggaraan PJA oleh Kemenkum Kaltim merupakan bentuk apresiasi bagi kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan hukum dan kontribusi mereka dalam pembangunan wilayahnya.
Nantinya, untuk pelaksanaan PJA 2025 akan melalui serangkaian tahapan. Mulai dari seleksi tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga nasional yang disertai dengan pelatihan peningkatan kompetensi.
PJA 2025, Ferry menambahkan, merupakan tahun ketiga pelaksanaan PJA. Pada tahun 2023 dan 2024, Kota Samarinda menjadi pesertanya, termasuk dalam program Paralegal Academy tingkat nasional.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Eka Juraidah turut memaparkan materi mengenai pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Program ini menjadi fondasi utama dalam membangun desa dan kelurahan yang lebih sadar hukum, sehingga mampu menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri dan efektif,” terangnya.
Ia juga menginformasikan bahwasanya pendaftaran Paralegal Justice Award 2025 telah dibuka sejak 24 Januari hingga 21 Februari 2025. Dengan waktu yang tersisa, para lurah yang hadir diharapkan segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu berakhir.
“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kelurahan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Samarinda,” pungkasnya.