Samarinda, infosatu.co – Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota Dewan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) belum dapat diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Hal ini dikarenakan laporan harus disampaikan melalui jalur prosedural yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi, akan ditunda sementara untuk selanjutnya dilengkapi dengan semua syarat yang diperlukan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, di Gedung D DPRD Kaltim, merespons laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Laporan tersebut belum dapat diproses karena dianggap belum memenuhi persyaratan administrasi dan tidak diajukan melalui jalur yang benar.
Subandi menjelaskan bahwa semua laporan yang diajukan kepada BK DPRD Kaltim harus disampaikan secara tertulis dan tidak dapat hanya berdasarkan komunikasi lisan.
Ia menegaskan bahwa prosedur formal sangat penting untuk memastikan bahwa laporan yang diterima adalah sah dan jelas, serta agar pihak yang terlibat dapat diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan yang tepat.
“Laporan harus disampaikan secara tertulis, dengan identitas pelapor yang jelas dan lengkap, serta disertai dengan bukti yang relevan,” jelas Subandi.
“Jika laporan tidak memenuhi ketentuan ini, kami tidak dapat memprosesnya lebih lanjut,” sambungnya.
Selain itu, laporan yang diajukan juga harus melalui Ketua DPRD terlebih dahulu sebelum diteruskan ke BK.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aduan yang diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Subandi juga mengingatkan bahwa meskipun BK terbuka terhadap kritik dan aduan dari masyarakat, semua laporan harus mengikuti tata cara yang ada.
Untuk laporan yang melibatkan lembaga seperti organisasi advokat, pelapor diharuskan untuk melampirkan kartu keanggotaan sebagai bukti keabsahan identitas mereka.
“Jika laporan telah memenuhi prosedur administrasi yang diperlukan, kami akan segera memprosesnya tanpa menunda-nunda. Kami menghormati setiap laporan yang sesuai aturan,” tegas Subandi.
BK juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus berupaya untuk menampung semua kritik maupun saran yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk kemungkinan membuka saluran pengaduan secara online.
Namun, BK menegaskan pelaporan yang disarankan secara konvensional dengan melalui Ketua DPRD untuk diproses lebih lanjut oleh BK.
Lebih lanjut, BK DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menegakkan kode etik serta menjaga akuntabilitas dan transparansi di lingkungan DPRD Kaltim.