DPRD SAMARINDA

Joni Ginting Singgung Adanya Oknum Terindikasi Lakukan Pungli Dalam Pengurusan IMTN

Teks: Anggota Komisi l DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi l DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mempertanyakan isu tentang dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan IMTN (Izin Membuka Tanah Negara).

“Pertama biayanya cukup tinggi. Dari info yang kami dapat dari masyarakat, pengurusan IMTN sekarang variatif. Standarnya itu ganda tergantung negosiasi harganya,” katanya, Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan IMTN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dalam penerbitan IMTN.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengeluarkan IMTN.

Secara alur, berkas permohonan IMTN akan diproses oleh Dinas PUPR. Hal ini meliputi peninjauan dan pengukuran lokasi yang dihadiri oleh RT, pihak kelurahan, kecamatan, Dinas PUPR, perangkat daerah terkait, saksi yang berbatasan dengan lokasi tanah.

Selain itu, saksi kronologis yang berumur paling rendah 50 tahun untuk permohonan IMTN yang tidak memiliki alas hak.

“Secara ideal kunjungan atau survei hanya memakan dana Rp 125.000 per satu hektare, tapi nyatanya selama ini harganya itu tergantung negosiasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Joni meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, dirinya tidak menginginkan adanya pungutan-pungutan yang selama ini terindikasi dilakukan oleh oknum pejabat.

“Kenapa saya bicara seperti itu, karena saya tahu ini prosesnya. Kecuali, memang membuatkan pengeluaran nanti surat itu ada dari kecamatan kembali itu baru berbeda. Tapi, ini tidak tetap kembali ke Dinas PUPR. Kecamatan itu cuma menyerahkan saja,” tuturnya.

Merespon hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti menyatakan proses IMTN bukan hanya kewenangannya. Tetapi, merupakan ranah pihak kelurahan maupun kecamatan.

Ia menilai, kritikan tersebut dimungkinkan hanya bersifat miskomunikasi semata. Bahkan, selama ini Desy mengaku tidak mendapatkan kabar mengenai adanya oknum yang melakukan pungli.

“Tapi jika itu terjadi di dinas kami, saya akan beri teguran atau memberikan hukuman kalau memang melakukan seperti itu. Tapi, saya tidak bisa bohong kalau berita itu tidak pernah sampai ke saya. Kalau pernah dengar pasti akan ngaku tidak mungkin ditutupi,” pungkasnya

Related posts

Antisipasi Cuaca Buruk, Markaca: Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Emmy Haryanti

Mewujudkan Ketahanan Pangan Dinilai Lebih Penting Daripada Megaproyek

Emmy Haryanti

Revisi Perda Miras, Pansus DPRD Samarinda Perkuat Kajian Lapangan

Martin

Leave a Comment