Samarinda, infosatu.co – Pelaksanaan pemberian vaksin serentak dan perdana untuk 10 tokoh Kaltim digelar di area depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kamis (14/1/2021).

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi terlihat memakai baju batik berwarna oranye dipadukan celana kain hitam. Ia pun membuka pelaksanaan pemberian vaksin serentak dan perdana pada pagi ini.
“Dengan mengucap bismillahirohmanirohim, pencanangan vaksinasi Covid-19 perdana saya nyatakan dibuka,” ungkap Hadi Mulyadi menandakan kegiatan vaksinasi perdana resmi dibuka.
Sekprov Setda Kaltim M Sabani dinyatakan sebagai penerima vaksin Covid-19 yang pertama. Ia pun memakai kemeja ungu garis abu-abu masker oranye, sabani terlihat tenang saat melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur.
Namun, saat melakukan pemeriksaan di meja kedua yang merupakan penentuan apakah ia bisa divaksin atau tidak. Ternyata, ia tidak memenuhi syarat.
“Bapak M Sabani tidak dapat melakukan vaksin Covid-19,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dr Padilah Mante Runa.
Selanjutnya, panitia vaksin memanggil Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun untuk mengikuti beberapa prosedur sebelum melakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Ia terlihat memakai baju dinas dan masker hitam berlogo DPRD Kaltim. Samsun terlihat tenang dan juga melakukan pemeriksaan di meja dua.
Panitia vaksin pun menyatakan bahwa Samsun lulus karena memenuhi persyaratan. Ia menuju meja tiga dengan tenang, beberapa kali ia melihat ke arah petugas sebelum disuntik.
“Jos,” kata Samsun usai disuntik vaksin Covid-19 oleh petugas dan melangkahkan kakinya ke meja empat.
Setelah melakukan penyuntikan vaksin, ia beristirahat di ruangan yang telah disediakan Pemprov Kaltim yaitu Ruang Pandurata. Setelah itu, panggilan ketiga diarahkan pada Panglima Kodam VI/Mulawarman Heri Wiranto, ia juga dinyatakan tidak lulus dan langsung diarahkan ke Ruang Pandurata.
Sedangkan, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak lulus dan menjadi tokoh kedua yang melakukan vaksin. Ketua IDI Kaltim Nataniel Tandirogang juga dinyatakan lulus.
Kemudian, yang tidak dinyatakan lulus dan harus menunggu selama 30 menit adalah Wakajati Bambang Bachtiar, Hakim Pengadilan Tinggi Riyadi Sunindyo, Direktur RSUD AW Syahranie David Hariadi Masihoer, Perwakilan Dinkes Kaltim yakni Kepala UPTD RS Mata Kaltim Shanty Sintessa dan Plt Kepala Badan POM Siti Chalimatus Sakdiyah.
Beberapa tokoh di Kaltim yang dinyatakan tidak lulus dan harus menunggu di Ruang Pandurata di Kantor Gubernur Kaltim akan melakukan penyuntikan vaksin setelah 30 menit beristirahat. (editor: irfan)