Penulis : Lilik Sismiati- Editor : Sukrie
Balikpapan,Infosatu.co- DPRD Kota Balikpapan menyoal keberadaan Pertamini (POM Bensin Mini) yang beredar di Balikpapan. Keberadaan Pertamini dianggap melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum
Ditegaskan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh,S.Sos kepada awak media, Selasa (25/6/2019), mengatakan bahwa penjualan bahan bakar minyak yang saat ini menjamur di balikpapan dengan bentuk penjualan Pertamini (POM Bensin Mini) dan ini tidak boleh lagi jualan
“Kami melihat Satpol PP Balikpapan sudah melakukan penertiban keberadaan Pertamini beberapa waktu lalu dan pengusahanya juga mendapat sanksi dan dikenakan tindak pidana ringan ( tipiring ) karena dianggap melawan peraturan daerah tentang ketertiban umum,”kata Abdulloh usai rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan, terhadap nota penjelasan Walikota, tentang Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Transportasi
Lebih lanjut, kata Abdulloh bahwa Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP harus serius melakukan pengawasan ke lapangan menghindari akan bertambahnya Pertamini di Balikpapan
“Jadi harapnya untuk tidak menjamur maka harus terus menerus melakukan pengawasan dan ini perlu penanganan yang lebih serius kalau tidak maka akan nantinya akan sulit mengatasinya,”beber Abdulloh