Foto.Para Jurnalis Balikpapan saat berdemo di kantor Polres Balikpapan.
Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Eres
Balikpapan, infosatu.co – Puluhan jurnalis Balikpapan berdemo ke Polres Balikpapan menuntut kepolisian menindak tegas pelaku tidak menyenangkan terhadap wartawan yang melaksanakan tugas liputan aksi Munajat 212 di kawasan Monas Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Kami minta polisi berlaku adil dan memproses kasus ini,” kata Dayat Koordinator Jurnalis Balikpapan yang datang bersama sejumlah jurnalis media cetak, televise, radio dan media online.
Menurut Dayat kejadian intimidasi dan kekerasan tidak boleh terjadi kepada para wartawan karena wartawan saat menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA :Mahasiswa Unmul, Tuntut Rektorat Transparan Soal Selisih Kas Rp35 Miliar
Aksi solidaritas ini ditujukan sebagai akibat dari gelaran Munajat 212 di kawasan Monas Jakarta, di mana jurnalis dari media nasional mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena perlakuan tak pantas inilah para jurnalis meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Eddy Suparty, Ketua Gabungan Media Cyber Kaltim yang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku intimidasi tersebut.
“Tegakan keadilan dan usut pelakunya,” tegas Eddy.
BACA JUGA :Pansus Pengawasan Pertambangan dan Perkebunan Dibentuk Usai Pilpres
Sementara itu Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra berjanji akan menyampaikan aspirasi para jurnalis Balikpapan ini kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta.
“Kami akan sampaikan aspirasi para jurnalis ini ke Jakarta,” ujar Wiwin.
Wiwin pun mengingatkan masyarakat, termasuk wartawan untuk tidak main hakim sendiri, apalagi melakukan tindakan yang merugikan sebab semuanya ada prosedur hukum yang harus dipatuhi. (*)