Samarinda, infosatu.co – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur mempublikasikan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Hotel Harris, Samarinda, Selasa (10/12/2024).
Berdasarkan hasil penilaian itu, Provinsi Kalimantan Timur disebut berhasil meraih Zona Hijau dengan skor 85,77. Penilaian ini mengindikasikan kualitas pelayanan publik yang tinggi.
Dalam acara publikasi tersebut, anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan bahwa tahun 2024 terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah penyelenggara layanan yang masuk ke Zona Hijau dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hasil ini mencerminkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik sesuai dengan regulasi,” ujarnya saat memberikan sambutan yang ditayangkan secara daring tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi upaya Ombudsman dalam mendorong perbaikan mutu pelayanan publik di daerah.
Upaya itu mengantar 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 32 satuan kepolisian, sembilan Kantor Pertanahan, dan 9 dari 10 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur berhasil masuk Zona Hijau.
Kota Balikpapan memimpin dengan skor 95,57, diikuti Kutai Kartanegara (94,46) dan Samarinda (93,47). Namun, satu kabupaten masih berada di Zona Kuning.
Polres Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur meraih peringkat tertinggi dalam penilaian kepatuhan di sektor kepolisian.
Sementara, Kantor Pertanahan Balikpapan mencatat skor tertinggi untuk kategori kantor pertanahan.
Meski hasilnya positif, Pjs Kepala Ombudsman Kalimantan Timur Dwi Farisa Putra Wibowo mencatat masih ada sejumlah kelemahan layanan publik.
Kekurangan itu seperti dalam pemahaman standar pelayanan, minimnya fasilitas ramah kelompok rentan, serta masih adanya daerah yang tidak memublikasikan standar pelayanan secara elektronik.
Hasil ini menjadi refleksi bagi semua penyelenggara layanan untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Ombudsman berharap kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat pencapaian pelayanan publik berkualitas di Kalimantan Timur.