Penulis : Adityo Permadi – Editor : Sukrie
Samarinda,infosatu.co- PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM), selaku operator yang menguasai 100% Participating Interest/PI di Wilayah Kerja (WK) Mahakam, mengalihkan 10% PI di WK, kepada PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) yang ditunjuk mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.
Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama, Wahyu Setiaji mengatakan bahwa adanya penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% PI pada Kontrak Bagi Hasil (KBH) WK Mahakam dilakukan oleh Direktur Utama PT PHM dan Direktur Utama PT MMPKM, Rabu (17/7/2019), bertempat di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta, merupakan kabar bahagia buat kita masyarakat Kalimantan Timur
“Penandatangan ini merupakan sesuatu yang luar biasa dan memakan waktu yang panjang, ini patut disukuri dan ini merupakan hasil dari jeri payah semua elemen yang terlibat di dalamnya,”kata Wahyu.saat pres release, Jumat (19/7/2019) di Jalan Teuku Umar No.08 Samarinda
PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam adalah perseroan daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) WK Mahakam
“PHM adalah pemegang 100% PI di WK Mahakam. Sedangkan pengalihan 10% PI kepada Pemprov Kaltim itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi”, tambah Wahyu.
Wahyu juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat seperti pemprov, pemkab dan DPR yang turut serta berperan besar sehingga hasilnya sudah 10 persen sudah dapat kita terealisasikan,”tutup Wahyu