Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) maupun kabupaten/kota melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam mengaudit segala bentuk Laporan Dana Kampanye (LDK) pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, KAP yang nantinya ditunjuk harus memiliki jumlah akuntan publik dan staf yang memadai. Hal ini untuk memaksimalkan kualitas hasil audit yang akan dibutuhkan KPU.
“Selain itu, KAP yang mengaudit dan menilai kesesuaian LDK harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan,” katanya.
Suardi menyampaikannya dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Mercure Samarinda beberapa waktu lalu.
Audit kepatuhan yang dimaksudkannya itu dilaksanakan dengan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000. “Outputnya nanti berupa opini yang termuat dalam hasil audit Laporan Asurans Independen (LAI), apakah patuh atau tidak patuh,” sebutnya.
Suardi juga menjelaskan bahwa hasil audit LDK paslon kepala daerah nantinya akan diumumkan oleh KPU Kaltim bersama dengan KPU kabupaten/kota.
Pelaksanaannya paling lambat tiga hari setelah KPU Kaltim dan KPU kabupaten/kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk.
“KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), jelasnya.
“Semua hasilnya itu nanti yang akan disampaikan paling lambat hari setelah kami (KPU) terima,” lanjut Suardi.
Ia juga menjelaskan bahwa masa kerja audit KAP adalah 15 hari sejak diterimanya LPPDK dari KPU Kaltim maupun KPU kabupaten/kota.
“Mengingat akan hal itu, paslon kami minta untuk wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu,” katanya.
“Selain itu paslon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” Suardi menambahkan.
Auditor dari KAP juga melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang, dan meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu, serta memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.