Foto – Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Ketut Gede Suardana saat menunjukan foto Deny (korban) yang babak belur, hingga memar pada bagian mata sebelah kiri
SAMARINDA – Deny Aprinata, pria kelahiran tahun 1999, yang merupakan warga jalan M.Said, Kelurahan Loa Bahu, RT 29 ini menjadi korban pemukulan oleh rekannya sendiri pada hari Kamis (14/02/2019) lalu. Pemukulan tersebut terjadi di kawasan simpang 3 jalan Cendana – Antasari, sekitar pukul 18.30 wita.
Kasus ini terungkap, setelah aparat Kepolisian Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan tersangka kasus pemukulan dengan pemberatan.
Ditemui langsung oleh awak media Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Ketut Gede Suardana diruang kerjanya, Selasa (26/02/2019) menerangkan kronologis kasus tersebut.
Tersangka kasus pemukulan terhadap Deny (korban) adalah rekannya sendiri, yakni Haris Patroji, umur 23 tahun. Tersangka, Haris, merupakan pelaku tunggal dalam kasus pemukulan ini.” terang Suardana, pada infosatu.co
Dijelaskan lebih jauh oleh Suardana, dari hasil pemeriksaan keterangan terhadap saksi – saksi, motif kasus ini sudah jelas. Tersangka merasa kesal kepada korban, hingga nekat menghakimi korban dengan bogeman mentah.
“Dari keterangan awal tersangka, mengaku kesal kepada korban (Deny). Saat itu tersangka pernah menitipkan uang sebesar 50 ribu rupiah kepada Deny untuk keperluan lain. Namun, saat tersangka berupaya untuk menagih kembali uang miliknya, korban malah menerangkan bahwa uang tersebut telah habis digunakan oleh korban. Tersangka juga sudah berulang kali mencoba menangih kembali uang miliknya. Namun korban tidak memberikan respon.”bebernya.
Lanjut Suardana, “dalam kasus ini pihak korban dan pelaku sudah lama saling kenal sebelumnya.”imbuhnya.
Memendam rasa kesal rasa kesal kepada Deny. Tersangka, Haris tidak sengaja berjumpa dan berselisih jalan dengan korban. Pada kesempatan tersebut tersangka langsung berupaya untuk mencegat Deny. Tersangka pun langsung memukuli korban berkali – kali pada bagian wajah, hingga menyebabkan memar.
“Saat ini petugas sudah mengamankan tersangka, dan kasus ini masih kami proses. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP, ayat 1 dengan tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman
penjara selama dua tahun delapan bulan.
Wartawan Hartono