Penulis : Lilik Sismiati -Editor : Eres
Balikpapan, infosatu.co – Kasus yang menimpa Surianto dengan putusan hakim 3 tahun penjara nampaknya akan berbuntut panjang. Kasus ini dianggap tidak adil dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Kasus ini mendapat sorotan masyarakat. Salah satunya DR. Giso Pranoto, warga Balikpapan. Kepada infosatu.co, Rabu (6/3/2019) di Warung Makan Torani Balikpapan, Giso menyampaikan kekecewaannya.
BACA JUGA :Potensi Hilirisasi CPO di Maloy, Ismunandar Sebut Sudah Ada 4 Investor Mendaftar
Menurutnya, keputusan yang diterima oleh Surianto telah menciderai rasa keadilan dan rasa kemanusiaan. Sebab Surianto yang awalnya ingin mengurus program tax amnesty, justru dipidanakan.
“Hal inilah yang membuat saya terpanggil untuk membantu menemukan keadilan bagi Bapak Surianto. Kasus seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Giso Pranoto.
Seperti diketahui, bahwa Surianto oleh Pengadilan Negeri Balikpapan diputuskan bersalah karena persoalan pajak dengan putusan hukuman 3 tahun kurungan penjara dan harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 4 miliar lebih, Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim S.Pujiono,SH,M.Hum (6/3/2019). Dimana sebelumnya jaksa penuntut umum Tajerimin,SH. Surianto di tuntut 6 tahun penjara. Dengan nomor perkara 902/Pid.Sus/2018/PN.Bpp
Atas putusan tersebut rencananya Surianto akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, karena keputusan PN Balikpapan yang dinilainya tidak adil.
Giso Pranoto pun meminta supaya kasus ini dapat diaudit ulang oleh Ditjen Pajak berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan dan Kode Etik Kejaksaan serta Komisi Pengawas Pajak.
“Yang pasti kami sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Giso.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan meminta keadilan dan Surianto akan didampingi oleh pengacara yang siap membantu, bahkan dari Jakarta sekalipun.
“Pak Surianto harus mendapat keadilan dalam perkara ini,” sebutnya.
Sementara praktisi hukum yang juga ketua Umum Garda Nusantara Arie Tarigan SH MH, saat dimintai tanggapan terkait kasus yang menimpa Surianto ini, berpendapat bahwa proses peradilan dalam perkara penggelapan pajak dengan terdakwa Surianto di PN Balikpapan adalah salah satu bentuk ketidak adilan bagi warga negara Indonesia yang berusaha menjadi wajib pajak yang taat pajak, saat ingin memenuhi kewajibannya mendukung program pemerintah yang mencanangkan program tax amnesty.
“Namun faktanya pengusaha seperti kasus ini (Surianto), malah cenderung terindikasi dikriminalisasi sacara sistematis. Persoalan ini harus diusut sampai tuntas hingga ke akar-akarnya agar preseden buruk ini tidak menjadi contoh yang menakuti para pengusaha maupun warga negara Indonesia yang taat pajak untuk memenuhi kewajibannya,” kata Arie Tarigan.
Terkait hal tersebut, Arie Tarigan menyebut ketimpangan hukum akan menjadi cerminan proses penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kasus semacam ini patut dipahami secara bersama terlebih dahulu agar para penunggak pajak dapat memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik, bijak, peduli dan akhirnya menjadi taat pajak.
“Kami siap memberikan advice kepada Bapak Surianto, jika beliau memberikan kuasa kepada kami sebagai penasehat hukumnya (PH). Kita ingin menuntut keadilan dan agar hukum tidak digunakan secara semena-mena,” ungkap Arie Tarigan yang membuka kantor di Jakarta.