Jakarta, infosatu.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil mengamankan Zainal Muttaqin, seorang buronan kasus penggelapan dalam pekerjaan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Madrasah II, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (2/10/2024) sore.
Keberhasilan ini setelah pengintaian terhadap Zainal yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dilakukan secara intensif. Langkah ini dijalankan oleh Tim Satgas SIRI Kejagung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kasus penggelapan yang menjerat Zainal Muttaqin telah diputus oleh Mahkamah Agung RI pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Putusan: 623 K/Pid/2023.
Zainal divonis empat tahun enam bulan penjara akibat tindak pidana penggelapan dalam jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung.
Sejak kasusnya mencuat pada tahun 2016 hingga 2022, Zainal terbukti terlibat dalam penggelapan dana perusahaan senilai miliaran rupiah.
Setelah sempat bersembunyi dan berpindah-pindah lokasi, buronan tersebut akhirnya berhasil dilacak di Surabaya. Namun kemudian, diketahui melarikan diri ke Jakarta dan akhirnya berhasil diamankan.
Zainal kini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat diamankan, terpidana Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Sanitiar mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Kemudian, mempertanggung-jawabkan perbuatannya. karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.